Narkoba Masuk ke Lapas Pemuda Tangerang, IPW Minta Kalapas Dicopot dan Diperiksa
Inspektorat di lingkungan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi harus memeriksa Kalapas Kelas IIA Tangerang atas temuan Kepolisian Unit Narkoba di dalam Lapas

HALLONEWS.ID – Pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapat respons keras dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Dalam pernyataannya, Sugeng mengatakan, pihaknya mendukung Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi untuk membongkar hingga ke peredaran narkoba di Lapas Klas II Tangerang.
“Saya menduga operasi penangkapan ini telah diketahui, bahkan diperintahkan langsung oleh Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi, dengan melibatkan aparat kepolisian. Sebab, tanpa adanya permintaan atau dorongan dari Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi, Polres Tangerang akan sangat sulit, bahkan hampir tidak mungkin untuk menembus Lapas Tangerang,” kata Sugeng Selasa (3/3/2026).
Pria yang disapa dengan STS ini menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa Menteri Pemasyarakatan dan Imigrasi bekerja secara sungguh-sungguh dalam membersihkan lembaga pemasyarakatan dari peredaran narkoba. “Oleh karena itu, langkah ini patut diapresiasi,” tegas STS.
Ia meminta, melalui pengungkapan ini, polisi terus memburu jaringan pemasok narkoba agar dibongkar secara menyeluruh karena barang tersebut jelas berasal dari luar lapas.
Terkait tanggung jawab internal, Kepala Lapas harus diberikan sanksi tegas setidaknya dicopot dari jabatannya.
Selain dicopot, Kalapaa juga harus diperiksa oleh pihak kepolisian di Unit Narkoba dan satuan pengawas internal atau inspektorat dilingkungan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi.
“Yang bersangkutan juga harus diperiksa oleh kepolisian. Satuan pengawasan internal atau inspektorat di lingkungan Kementerian Pemasyarakatan dan Imigrasi juga harus beri sanksi,” pintanya.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan sabu dan pil ekstasi di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memantik respons keras Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ia menegaskan kasus ini tak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, melainkan harus dibongkar hingga ke akar jaringan, sekaligus menjadi bahan evaluasi internal pemasyarakatan.
“Ya pasti kita evaluasi kedalam, Koordinasi dengan Polri untuk pengembangan dan proses sidiknya,” katanya, dikonfirmasi Hallonews pada Senin (2/3/2026).
Menurutnya, informasi yang bersumber dari internal lapas dan langsung dikembangkan bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba merupakan sinyal bahwa pengawasan dan komunikasi lintas institusi berjalan.
“Kalau pemberitahuan atau tangkapan berasal dari lapas lalu dikembangkan bersama Kasat Narkoba, itu langkah yang baik,” ujarnya.
“Langkah cepat yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk koordinasi yang patut diapresiasi,” tambahnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba membongkar temuan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di dalam blok hunian lapas tersebut.
Dua orang langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pejabat sementara Kasat Resnarkoba, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan pengamanan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 menjelang tengah malam.
Informasi awal diterima sekitar pukul 22.30 WIB dari petugas lapas yang menemukan barang terlarang di salah satu kamar warga binaan.
Merespons laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pria berinisial JI (25) dan MFI (22), yang diketahui berstatus mahasiswa.
Dari tangan JI, petugas menyita sabu seberat 18,44 gram, bibit tembakau sintetis 26,56 gram, serta 96 butir pil ekstasi. Sementara dari MFI, diamankan tembakau sintetis seberat 11,49 gram.
“Keduanya kini menjalani pemeriksaan mendalam guna menelusuri asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” jelasnya. (opy)
