Ngeri! Narkoba Menyusup ke Kampung Bekasi, 60 Tersangka Diciduk dalam 47 Kasus

Polisi ungkap 47 kasus narkoba di Bekasi, 60 tersangka ditangkap. Peredaran kini menyusup ke kampung dengan modus warung hingga media sosial.

Minggu, 19 April 2026 - 10:30 WIB
Ngeri! Narkoba Menyusup ke Kampung Bekasi, 60 Tersangka Diciduk dalam 47 Kasus
Humas Polres Metro Bekasi for Hallonews foto : Polrestro Bekasi mengungkap 47 kasus narkoba di wilayahnya.

HALLONEWS.ID – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di Bekasi kian meluas hingga ke lingkungan permukiman warga. Jaringan peredaran kini tidak lagi beroperasi secara tersembunyi, melainkan menyusup ke kampung-kampung dengan berbagai modus.

Data Polres Metro Bekasi menunjukkan praktik peredaran terjadi di sejumlah titik yang dekat dengan aktivitas masyarakat, seperti rumah kontrakan, konter telepon seluler, hingga jalan inspeksi dan ruang terbuka.

Sebarannya mencakup wilayah Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Sukatani, Tambun Selatan, Cibitung, Babelan hingga Pebayuran. Beberapa titik yang dinilai paling rawan berada di kawasan Kampung Kapling, Cikarang Utara, serta Sukatani.

Sepanjang Februari hingga April 2026, kepolisian mengungkap 47 kasus peredaran narkotika dan obat keras daftar G tanpa izin. Dari pengungkapan itu, sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari total kasus tersebut 26 ditangani Satuan Reserse Narkoba dan 21 lainnya oleh jajaran polsek.

“Sebagian besar kasus terkait peredaran obat keras ilegal, sementara sisanya narkotika seperti sabu dan ekstasi,” kata Sumarni dalam keterangan tertulis yang diterima Hallonews, Minggu (19/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 73,69 gram, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras daftar G. Jenis obat yang diamankan antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, Alprazolam, hingga Riklona.

Selain itu, turut disita puluhan telepon genggam, timbangan, serta uang tunai sekitar Rp51,8 juta.
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp835 juta.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 21.914 orang. “Jika tidak diungkap, barang ini bisa merusak lebih dari 21 ribu jiwa,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai metode, mulai dari sistem “tempel” dengan titik koordinat, transaksi melalui media sosial seperti Instagram, hingga jual beli langsung atau cash on delivery (COD).

Untuk obat keras ilegal, modusnya lebih terbuka. Pelaku bahkan menjualnya di warung kopi, toko kecil, hingga lokasi yang tampak tidak terurus untuk menghindari kecurigaan.

Polisi telah mengamankan sejumlah bandar, namun mengakui jaringan peredaran belum sepenuhnya terungkap. Beberapa pelaku lain masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kondisi ini diperparah dengan pola pergerakan pelaku yang kerap berpindah lokasi dan memanfaatkan celah pengawasan di lingkungan masyarakat.

Sumarni menekankan pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Peran masyarakat, mulai dari RT, RW hingga pemerintah desa, dinilai krusial dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Polisi juga membuka jalur pengaduan melalui layanan darurat 110 dan nomor pengaduan khusus. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Sumarni mengingatkan, masifnya peredaran narkoba dan obat keras ilegal berpotensi merusak masa depan generasi muda jika tidak ditangani serius. “Jangan sampai generasi muda kita hancur karena kita abai,” tandasnya. (dul)