Nunggak BPJS Rp247 Miliar, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Tak Bisa Berobat!

Tunggakan BPJS Kabupaten Bekasi capai Rp247,8 miliar, bikin kepesertaan anjlok dan akses layanan rumah sakit terancam. Warga kini hanya bisa berobat di puskesmas.

Senin, 20 April 2026 - 16:30 WIB
Nunggak BPJS Rp247 Miliar, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Tak Bisa Berobat!
Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto/Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menunggak pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) hingga mencapai Rp247,8 miliar. Kondisi ini berdampak pada menurunnya keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

Kemudian berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat. Tunggakan tersebut merupakan kewajiban iuran bagi warga penerima bantuan iuran (PBI) hingga 31 Desember 2025 dan belum termasuk kewajiban pembayaran pada tahun berjalan.

“Memang terdapat tunggakan sehingga belum dipenuhi. Namun pelayanan kesehatan warga tetap berjalan di puskesmas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Arief Kurnia, Senin (20/4/2026).

Meski demikian, ia memastikan masyarakat masih dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas tingkat pertama milik pemerintah, seperti puskesmas, dengan menunjukkan KTP.

“Tunggakan ini berdampak langsung pada status kepesertaan warga,” ujarnya.

Arief menambahkan, proses pembayaran tunggakan saat ini masih berlangsung. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban tersebut agar layanan BPJS Kesehatan bisa kembali diakses secara penuh, termasuk di rumah sakit.

Akibat tunggakan tersebut, tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan merosot menjadi 81,37 persen, turun jauh dari sebelumnya yang mencapai 99,62 persen. Penurunan ini membuat Bekasi tidak lagi memenuhi target cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Boby Agus Ramdan mendesak pemerintah daerah untuk segera melunasi tunggakan tersebut. Ia menegaskan bahwa anggaran pembayaran iuran sebenarnya sudah dialokasikan dalam APBD 2026.

“Harusnya diprioritaskan karena sudah masuk dalam APBD 2026, tetapi hingga kini belum juga dibayarkan,” katanya.

Menurut Boby, meski layanan gratis di puskesmas masih berjalan, persoalan utama muncul saat warga membutuhkan layanan lanjutan di rumah sakit. Kepesertaan yang tidak aktif berpotensi menghambat akses tersebut.

Ia mengingatkan, jika tidak segera diselesaikan, tunggakan ini bisa menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat, terutama dalam mendapatkan layanan kesehatan rujukan yang lebih kompleks ke setiap rumah sakit. (dul)