Terungkap, Hampir Separuh Penerima PBI JKN Ternyata Salah Sasaran
Menkeu tegaskan sekitar 41 persen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ternyata masuk kategori masyarakat mampu

HALLONEWS.ID – Sekitar 41 persen dana pemerintah yang disalurkan untuk bantuan iuran Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS) Kesehatan ternyata salah sasaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sekitar 41 persen Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan ternyata masyarakat kategori mampu.
Hampir separuh dari 96,8 juta penerima PBI tersebut, secara teknis tidak layak untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan. “Ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN,” ungkap Purbaya pada rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan warga masyarakat yang termasuk desil 6 hingga desil 10, semestinya tidak mendapatkan bantuan iuran dari negara. Bantuan iuran tersebut hanya diberikan kepada kelompok desil 1 sampai desil 5 yang jumlahnya sekitar 59 persen dari total peserta BPJS PBI sebanyak 96,8 juta jiwa.
Pemerintah memberikan perhatian besar pada sektor Kesehatan. Anggaran kesehatan untuk tahun ini mencapai Rp 247,3 triliun atau naik 13,2 persen dari tahun lalu. Purbaya menegaskan, anggaran tersebut mencakup iuran bagi PBI sebanyak 96,8 juta peserta.
Pada rapat di DPR tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PBI yang sempat dinonaktifkan, diaktifkan kembali secara otomatis namun berlaku hanya untuk tiga bulan. Selama kurun waktu tersebut, pemerintah memvalidasi ulang data peserta.
“Dalam tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali, benar enggak sih miskin?” kata Budi Gunadi.
Budi menjelaskan, dari sekitar 11 juta peserta BPJS PBI yang kepesertaannya dicabut, terdapat sekitar 120 ribu orang dengan riwayat penyakit katastropik. Selain itu, ada sekitar 12 ribu pasien hemodialisis atau cuci darah.
Pada pengujung rapat, DPR memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memperoleh layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, Senin (9/2/2026) siang.
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati layanan kesehatan peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan dan iurannya tetap dibayarkan oleh pemerintah. Selama proses tersebut berjalan, ia mendesak pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.
Dasco menegaskan, kesepakatan ini diambil sebagai bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administratif. “DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
DPR dan pemerintah juga akan menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan serta pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru. Baginya, langkah ini krusial guna memastikan kepesertaan PBI benar-benar tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kesalahan inklusi maupun eksklusi.
Kesepakatan berikutnya menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, serta menjangkau masyarakat yang benar-benar berhak. DPR menekankan bahwa persoalan PBI tidak boleh hanya dipandang sebagai isu teknis anggaran, tetapi menyangkut perlindungan sosial dasar warga negara.
Selain itu, Dasco menekankan BPJS Kesehatan harus proaktif melakukan sosialisasi sekaligus memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang ditanggung pemerintah daerah. Transparansi informasi, tegasnya, bernilai krusial agar masyarakat tidak mendadak kehilangan hak layanan kesehatan tanpa penjelasan yang memadai.
“BPJS Kesehatan harus aktif memberikan pemberitahuan kepada peserta apabila terjadi perubahan status kepesertaan,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra dikutip dari dpr.go.id.
Sebagai langkah jangka menengah hingga panjang, terangnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk terus memperbaiki tata kelola JKN secara menyeluruh melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu data tunggal. Baginya, integrasi ini menjadi fondasi kuat untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan minim polemik di masa mendatang. (gaa)
