Fakta Baru Sidang Chromebook, Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran yang Berdampak pada Anggaran Negara
Fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ketika saksi menyebut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tak dilibatkan dalam penentuan harga pengadaan Chromebook.

HALLONEWS.ID – Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riadi mengatakan dalam persidangan kali ini menguak indikasi kuat adanya praktik monopoli yang diduga sudah disusun sejak tahap awal pengadaan.
“Kami menghadirkan sejumlah pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk tim pokja hingga pimpinan lembaga,” katanya dalam keterangan pada Senin (9/2/2026).
“Dari keterangan saksi terungkap, kementerian diduga lebih dulu mengundang pabrikan tertentu berbasis Chrome OS sebelum proses pengadaan resmi berjalan,” imbuhnya.
Ia pun menyebut, sepanjang 2020 dan 2021, penentuan harga sepenuhnya dikendalikan kementerian bersama prinsipal tanpa pelibatan LKPP.
“Akibatnya, harga pengadaan melonjak dan dinilai tidak mencerminkan efisiensi anggaran negara,” ujarnya.
Ia menuturkan, upaya konsolidasi pada 2022 untuk menekan harga pun kandas.
Para prinsipal menolak membuka struktur harga dengan dalih rahasia perusahaan, sehingga biaya tetap bertahan tinggi.
Lanjutnya, dalam persidangan juga terungkap dampak lanjutan berupa banyaknya unit Chromebook bermasalah di lapangan, serta tekanan psikologis berat yang dialami salah satu saksi hingga jatuh sakit akibat mengetahui prosedur yang dinilai menyimpang dan minim kajian teknis.
“Tekanan psikologis berat yang dialami saksi Bambang hingga jatuh sakit akibat mengetahui prosedur yang menyimpang tanpa kajian,” pungkasnya. (fer)
