Nusron Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Kementerian ATR/BPN mematangkan penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 provinsi. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta penyelarasan data lintas direktorat sebelum kebijakan tersebut ditetapkan.

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:02 WIB
Nusron Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid meminta jajaran kementerian memerhatikan penyelarasan data dalam proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi. Foto: Kementerian ATR/BPN for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai langkah memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran kementerian memastikan penyelarasan data antar direktorat jenderal sebelum kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang,” ujar Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini kebijakan LSD baru diterapkan di delapan provinsi sehingga diperlukan perluasan sekaligus sinkronisasi data sebelum penetapan berikutnya dilakukan.

Perkuat Ketahanan Pangan

Perluasan penetapan LSD di 12 provinsi merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam rapat tersebut, Nusron juga menginstruksikan pembahasan lintas direktorat jenderal teknis untuk memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek.

Mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang harus diselaraskan agar kebijakan perlindungan lahan sawah berjalan efektif.

Sinkronkan Data Lahan Sawah

Dari sisi teknis, Direktorat Jenderal Penataan Agraria diminta memastikan kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang akan menjadi dasar dalam penetapan LSD.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Tata Ruang melakukan penelaahan terhadap kesesuaian data spasial dan peta wilayah agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan.

Nusron menambahkan bahwa penetapan LSD juga harus selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam kebijakan tersebut, LSD diselaraskan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, dan cadangan lahan pertanian.

Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara LSD, LP2B, maupun kebijakan tata ruang lainnya.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Nusron. (agn)