Pemerintah Batalkan Skema Gross Split Minerba, Industri Sambut Positif Kepastian Regulasi
Menteri SDM Bahlil Lahadalia menyatakan, mekanisme gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas).

HALLONEWS.ID – Pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak akan menerapkan skema gross split pada industri mineral dan batubara (minerba).
Hal ini mengakhiri spekulasi yang sedang berlangsung tentang kemungkinan perubahan dalam struktur pengelolaan pertambangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan, mekanisme gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pemerintah, tidak akan ada perubahan terhadap sistem yang saat ini berlaku di sektor minerba. Kepastian tersebut diberikan untuk menjaga iklim investasi dan memberikan keyakinan kepada pelaku usaha bahwa regulasi pertambangan tetap konsisten dalam jangka panjang.
Pernyataan ini sekaligus membatalkan wacana yang sebelumnya sempat muncul terkait kemungkinan penerapan pola bagi hasil ala migas untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
Keputusan tersebut mendapat sambutan positif dari Indonesian Mining Association. Organisasi tersebut menilai pembatalan skema gross split merupakan langkah penting untuk menghilangkan ketidakpastian yang berpotensi mengganggu investasi di industri pertambangan.
Menurut IMA, sektor minerba memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri hulu migas sehingga memerlukan sistem fiskal dan royalti yang disesuaikan dengan masing-masing komoditas.
Pelaku industri berharap kepastian kebijakan ini dapat menjaga keberlanjutan investasi di tengah berbagai tantangan yang sedang dihadapi sektor pertambangan, mulai dari aturan ekspor satu pintu, retensi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), penyesuaian harga patokan mineral, bea keluar, hingga implementasi program biodiesel B50.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang relaksasi kuota produksi komoditas tambang guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan penerimaan negara.
Dari sisi global, keputusan mempertahankan sistem fiskal yang berlaku dinilai memberikan sinyal stabilitas bagi investor internasional yang memiliki eksposur pada sektor pertambangan Indonesia, ” kata Research Analyst Yes Invest, Hendeka Putra, Kerala Hallonews, Selasa (9/6/2026).
“Kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menarik investasi jangka panjang, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan bahan baku mineral untuk mendukung transisi energi dan perkembangan industri manufaktur global, ” imbuhnya.
Bagi Indonesia, pembatalan penerapan gross split di sektor minerba berpotensi menjaga kepercayaan investor serta mendukung kelangsungan proyek-proyek hilirisasi yang membutuhkan investasi besar. Stabilitas kebijakan juga dapat membantu mempertahankan daya saing industri pertambangan nasional, meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas produksi, serta memperkuat kontribusi sektor sumber daya alam terhadap pertumbuhan ekonomi. (wib)
