Pemerintah Genjot Huntap Korban Bencana Sumatera, Tito: Tahap Huntara Hampir Selesai
Pemerintah mempercepat pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera dengan skema in-situ dan komunal.

HALLONEWS.ID – Pemerintah pusat mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera. Langkah ini dilakukan agar warga tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara (huntara).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan percepatan tersebut saat meninjau lokasi pembangunan huntap bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Desa Dolok Nauli, Kamis (26/3/2026).
“Ini memang sudah tahapnya, tahap huntara sudah hampir selesai. Jadi sudah mulai masuk ke tahap sudah digenjot percepatan huntap semua,” kata Tito.
Menurut Tito, pembangunan huntap dilakukan melalui dua skema, yakni in-situ dan komunal. Pada skema in-situ, masyarakat membangun rumah secara mandiri di lokasi aman dengan dukungan dana sebesar Rp60 juta dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang dicairkan dalam dua tahap.
“Di Aceh, saya diskusi dengan Kepala BNPB kemarin, hampir kira-kira 15 ribu dari 26 ribu itu adalah yang in-situ. Baik yang BNPB bangun atau yang bangun sendiri, dengan diberikan uang oleh BNPB,” ujarnya.
Sementara skema komunal dilakukan dalam satu kawasan permukiman yang lahannya disediakan pemerintah daerah. Pembangunan dilakukan oleh Kementerian PKP atau melalui gotong royong lintas kementerian dan lembaga, termasuk pihak non-pemerintah.
Salah satu contoh skema komunal dilakukan di Kabupaten Tapanuli Utara dengan dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi. Yayasan tersebut membangun total 2.603 unit huntap yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rinciannya, Aceh sebanyak 1.000 unit, Sumatera Utara 1.103 unit, serta Sumatera Barat 500 unit. Khusus di Tapanuli Utara, akan dibangun 103 unit huntap.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, memastikan lahan pembangunan merupakan aset pemerintah daerah yang telah mendapat persetujuan DPRD serta memiliki sertifikat resmi.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan perjanjian hukum agar kepemilikan lahan dapat diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Upaya percepatan pembangunan huntap juga diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, antara lain dengan Kementerian Pekerjaan Umum, PT PLN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pusat Statistik, serta BNPB. (agn)
