Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Tegas untuk PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

Kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, serta jalan penunjangnya seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan wilayah dengan nilai sejarah tinggi sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00 WIB
Pemkot Bogor Siapkan Sanksi Tegas untuk PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan akan menindak tegas PKL yang masih berjualan di kawasan Pasar Bogor Foto: Hallonews.id/yopy

HALLONEWS.ID – Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menertibkan dan menata pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan sembarangan di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.

Ia menegaskan, Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Dedie, kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, serta jalan penunjangnya seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan wilayah dengan nilai sejarah tinggi sekaligus pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, keberadaan PKL yang berjualan tidak sesuai aturan dinilai mengganggu ketertiban, estetika kota, serta kenyamanan dan kelancaran aktivitas warga.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Pemkot Bogor dan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyatakan bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut setelah Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.

“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan jika masih ada pedagang yang melanggar. Kita juga telah menyiapkan solusi dengan mengoptimalkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie usai Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, kedua pasar tersebut memiliki kapasitas yang cukup untuk menampung para pedagang sebagai lokasi relokasi yang lebih tertata.

Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk melindungi pedagang resmi yang telah menempati kios dan memenuhi kewajiban seperti pembayaran retribusi, biaya layanan, dan listrik.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka sudah memenuhi kewajiban, sehingga perlu ada keadilan dalam berusaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedie menyebut penataan kawasan ini juga berkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas kota, termasuk penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor untuk mengurai kemacetan di sekitar Kebun Raya Bogor.

“Jumlah pengunjung Kebun Raya Bogor mencapai lebih dari satu juta orang per tahun, sementara di dalam kawasan tidak tersedia lahan parkir karena merupakan area konservasi. Oleh karena itu, kami siapkan alternatif parkir di luar kawasan,” jelasnya.

Bagi PKL yang masih melanggar, Pemkot Bogor akan memberikan sanksi administratif hingga denda maksimal Rp250 ribu. Jika tetap tidak mengindahkan aturan, pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan.

“Jika masih membandel, akan kami proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Usai apel gabungan, Dedie juga meninjau langsung kondisi kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana. Hal ini dilakukan menyusul temuan sebelumnya yang masih menunjukkan adanya PKL dan parkir liar di sejumlah titik. (opy)