IPW Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Percobaan Pembunuhan Berencana

Dugaan keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus menuai sorotan, terutama terkait aspek kewenangan dan penegakan hukum.

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:30 WIB
IPW Sebut Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andri Yunus Percobaan Pembunuhan Berencana
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Hallonews.id/yopy

HALLONEWS.ID – Dugaan keterlibatan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus menuai sorotan, terutama terkait aspek kewenangan dan penegakan hukum.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan terdapat perbedaan mendasar antara fungsi BAIS TNI dan aparat kepolisian dalam konteks penanganan hukum.

Menurutnya, BAIS TNI memiliki tugas utama di bidang intelijen strategis, yakni melakukan deteksi dini, pengumpulan, serta analisis informasi terkait ancaman terhadap negara, khususnya yang berasal dari luar negeri.

Fungsi tersebut merupakan bagian dari peran TNI sebagai alat pertahanan negara.

“BAIS tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap warga sipil, apalagi tindakan yang bersifat pidana seperti penyiraman air keras. Itu dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana,” ujar Sugeng, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berada di luar tugas pokok dan fungsi institusi serta masuk dalam ranah pidana umum yang harus diproses secara hukum.

Sugeng juga menyoroti sistem tanggung jawab dalam struktur intelijen militer yang bersifat komando. Dalam sistem tersebut, setiap operasi umumnya berada dalam garis perintah yang jelas dan tidak berjalan secara individual.

Ia menilai kecil kemungkinan tindakan seperti penyiraman air keras dilakukan tanpa sepengetahuan atasan. Oleh karena itu, menurutnya, terdapat tanggung jawab dari level komando di atas pelaku.

“Jika Kepala BAIS mengundurkan diri atau dicopot, hal itu dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab komando,” tegasnya.

Menurut Sugeng, langkah tersebut mencerminkan pertanggungjawaban moral dan struktural dalam institusi militer.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme tanggung jawab dalam institusi kepolisian berbeda dengan militer. Dalam sistem kepolisian, penyelidik dan penyidik memiliki independensi dalam menjalankan proses penegakan hukum.

Pimpinan wilayah seperti Kapolres, kata dia, tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Tanggung jawab pimpinan biasanya terbatas pada aspek pengawasan langsung.

“Jika pelanggaran terjadi di tingkat Polres, Kapolres dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, hal itu tidak otomatis melebar ke tingkat lebih tinggi seperti Kapolda, kecuali dalam kasus yang bersifat struktural,” jelasnya.

Dalam konteks kasus Andri Yunus, Sugeng menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat dari institusi militer.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya perintah atau kelalaian dalam sistem komando.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, menyeluruh, dan tidak tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan institusional,” ujarnya.

IPW menilai transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan tanpa memandang latar belakang institusi pelaku.

Kasus ini juga dinilai kembali menegaskan pentingnya batas kewenangan antar institusi negara. BAIS TNI, sebagai bagian dari sistem pertahanan, tidak memiliki mandat dalam penindakan hukum terhadap warga sipil.

Sebaliknya, kewenangan tersebut berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki fungsi penegakan hukum dengan mekanisme penyidikan yang independen.

Dengan demikian, penyelesaian kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi proses hukum, tetapi juga bagi konsistensi negara dalam menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas institusi. (opy)