Sita Rp214 Miliar dan Tas Mewah, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT JMB

Kejati Kaltim menyita Rp214 miliar, valuta asing, tas mewah, dan mobil dalam kasus dugaan korupsi tambang PT JMB. Kerugian negara diperkirakan triliunan rupiah.

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:30 WIB
Sita Rp214 Miliar dan Tas Mewah, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Tambang PT JMB
Kejati Kaltim pamer uang sitaan Rp214 miliar, tas mewah, dan mobil dalam kasus dugaan korupsi tambang PT JMB. Foto: Dok Kejati Kaltim

HALLONEWS.ID – Uang ratusan miliar hingga tas-tas mewah disita. Penyidikan dugaan korupsi tambang di Kalimantan Timur mulai membuka lapisan kekayaan yang diduga terkait praktik ilegal di atas lahan negara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan uang tunai dan aset bernilai besar dalam perkara dugaan penambangan yang tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB di kawasan HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi. Langkah ini disebut sebagai upaya penyelamatan keuangan negara yang diduga bocor dalam skala signifikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut penyidikan berjalan sejak surat perintah diterbitkan pada 19 Januari 2026. Dalam prosesnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

“Terhadap kerugian keuangan negara Penyidik memperkirakan mencapai triliunan rupiah, (masih menunggu hasil PKN),” papar Toni dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/3/2026).

Nilai kerugian negara belum final, namun indikasinya tidak kecil. Penyidik memperkirakan angkanya menembus triliunan rupiah dan masih menunggu penghitungan resmi.

Sejauh ini, penyitaan mencakup tiga kategori: uang tunai, barang berharga, dan kendaraan. Dari sisi likuid, penyidik menyita Rp214,28 miliar. Selain itu, ditemukan pula simpanan dalam 12 mata uang asing, antara lain dolar AS, dolar Singapura, dolar Australia, dan euro.

Di luar uang, penyidik juga mengamankan koleksi barang mewah, terutama tas dari merek global. Di antaranya Chanel dan Louis Vuitton masing-masing enam unit, disusul Hermes dan Gucci. Sisanya terdiri dari berbagai merek premium lain seperti Salvatore Ferragamo, Burberry, hingga Jimmy Choo, dengan jumlah satuan.

Perhiasan emas turut disita, meliputi dua kalung, enam bros, dan satu rantai. Sementara itu, dari kategori kendaraan, penyidik mengamankan empat mobil dengan kepemilikan berbeda, termasuk Hyundai Ioniq 6, Mitsubishi Pajero, Lexus, dan Hyundai Creta.

Penyidikan masih berlangsung. Kejati Kaltim menegaskan akan menelusuri aliran dana dan asal-usul aset untuk memperjelas konstruksi perkara. (gaa)