Pigai Usul RUU Polri Buka Ruang Sipil Isi Jabatan Strategis, Bukan Kapolri
Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan RUU Polri mengakomodasi jabatan strategis bagi kalangan sipil. Konsep pengawasan sipil dinilai dapat memperkuat reformasi kepolisian.

HALLONEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri) memberikan ruang lebih besar bagi kalangan sipil untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan sipil yang telah diterapkan di banyak negara.
Pigai menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk mengubah posisi pimpinan tertinggi kepolisian, melainkan membuka peluang bagi tenaga profesional dari kalangan sipil mengisi bidang-bidang tertentu yang bersifat manajerial dan administratif.
“Negara-negara modern telah menerapkan konsep civilian oversight atau pengawasan sipil dalam institusi kepolisian. Banyak posisi strategis di negara maju yang diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai, Minggu (7/6/2026).
Ia mencontohkan sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Belanda yang menerapkan keterlibatan masyarakat sipil dalam tata kelola kepolisian. Menurutnya, konsep tersebut dapat menjadi referensi dalam penyusunan regulasi di Indonesia.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa usulannya tidak berkaitan dengan jabatan Kapolri yang tetap berasal dari anggota kepolisian.
“Kami tidak mengusulkan Kapolri dari sipil. Yang dimaksud adalah jabatan manajemen, keuangan, pengembangan teknologi, perencanaan, hingga sumber daya manusia yang dapat diisi tenaga profesional sipil,” ujarnya.
Menurut Pigai, keterlibatan sipil dalam posisi-posisi tersebut justru dapat memperkuat tata kelola institusi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengedepankan konsep pengawasan sipil, Pigai juga mengangkat prinsip timbal balik atau resiprokal dalam hubungan antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil.
Ia menilai, selama ini anggota Polri maupun TNI telah memiliki peluang untuk mengisi sejumlah jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. Karena itu, kalangan sipil juga dinilai layak diberi kesempatan untuk berkontribusi di lingkungan kepolisian sesuai bidang keahliannya.
“Kalau aparat keamanan bisa mengisi jabatan di institusi sipil, maka sipil juga seharusnya memiliki ruang untuk mendukung institusi kepolisian pada bidang-bidang tertentu,” katanya.
Pigai berpandangan bahwa pola tersebut dapat mengurangi sekat psikologis antara masyarakat sipil dengan aparat keamanan yang selama ini kerap menjadi perdebatan.
Menurutnya, kolaborasi yang lebih terbuka akan memperkuat hubungan kedua unsur tersebut dan mengikis dikotomi yang selama ini berkembang.
“Dengan adanya ruang kolaborasi, sekat antara sipil dan aparat keamanan bisa semakin berkurang sehingga hubungan keduanya menjadi lebih harmonis,” ujarnya.
Lebih jauh, Pigai menilai revisi Undang-Undang Polri merupakan momentum untuk menghadirkan reformasi kelembagaan yang lebih substansial. Keterlibatan sipil dalam jabatan tertentu dinilai sebagai salah satu upaya memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut semata-mata ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.
“Tujuannya adalah memperkuat institusi Polri melalui pengawasan sipil yang sehat dan profesional demi kepentingan masyarakat serta masa depan bangsa,” pungkas Pigai. (agn)
