Polisi Depok Diduga Kantongi Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi, IPW Minta Propam Bergerak
Kasus proyek Ijon Bekasi menyeret polisi aktif dengan dugaan fee Rp16 miliar. Propam Polri diminta bertindak, KPK ikut menyelidiki.

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk memeriksa seorang anggota polisi aktif Yayat Sudrajat yang diduga merangkap sebagai perantara proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan dugaan tersebut harus diusut baik secara etik maupun pidana. Ia meminta Propam membawa kasus ini ke sidang kode etik serta mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami potensi tindak pidana korupsi.
Nama Yayat mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap ijon proyek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandungpada awal April 2026. Dalam persidangan, ia mengaku sebagai anggota aktif Polri dan disebut menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan terdakwa lain.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total fee yang diterima mencapai sekitar Rp16 miliar dalam kurun 2022-2025. Sugeng menilai, jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain,” kata Sugeng, Selasa (21/4/2026).
IPW memandang kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik percaloan proyek yang lebih luas. Dugaan keterlibatan aparat penegak hukum sebagai perantara proyek disebut bukan fenomena baru, melainkan praktik berulang yang kerap terjadi secara tersembunyi.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman sebelum mengambil kesimpulan. “Kami akan koordinasikan dan monitor untuk mendapatkan kejelasan posisi kasus serta penanganannya,” kata Yusuf.
Yayat, yang juga dikenal dengan julukan “Lippo”, diketahui bertugas di Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok. Dalam persidangan, ia mengaku menerima fee sekitar 7 persen dari nilai proyek yang diperoleh dari sejumlah dinas di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini turut menjadi perhatian KPK. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya tengah menganalisis temuan persidangan, termasuk pengakuan terkait penerimaan fee tersebut.
“Itu sudah menjadi fakta persidangan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” kata Taufik.
Kasus dugaan suap ijon proyek ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ijon proyek termasuk Bupati Bekasi periode 2025 – 2030 Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta pengusaha Sarjan. (dul)
