DPRD DKI Ultimatum Pengembang, Jangan Lagi Tahan Aset Fasos-Fasum

DPRD DKI ultimatum pengembang properti yang membandel agar segera menyerahkan fasos-fasum demi kepentingan warga Jakarta.

Selasa, 21 April 2026 - 11:45 WIB
DPRD DKI Ultimatum Pengembang, Jangan Lagi Tahan Aset Fasos-Fasum
Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak tegas terhadap pengembang yang belum menyerahkan kewajiban aset.

Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani mengatakan hingga kini masih banyak pengembang yang diduga sengaja menunda penyerahan aset fasos-fasum, padahal aset tersebut merupakan hak publik dan dibutuhkan masyarakat.

“Kami minta SKPD bisa menginventarisir seluruh aset yang belum diserahkan. Jangan sampai aset untuk kepentingan warga justru tertahan terlalu lama,” ujar Yani pada Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, Pemprov DKI perlu segera memperkuat regulasi dan membentuk tim khusus agar proses penagihan aset berjalan lebih cepat dan terukur.

Menurutnya, tim tersebut harus fokus melakukan validasi data, menelusuri status aset, serta menindak pengembang yang tidak kooperatif.

“Tim nanti juga harus terus melakukan penagihan. Kalau ada yang membandel, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Yani menilai penyerahan fasos-fasum sangat penting karena aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, jalan lingkungan, hingga sarana pelayanan publik lainnya.

Jika proses penyerahan terus molor, maka warga Jakarta yang paling dirugikan.

“Ini tidak lain adalah untuk kepentingan warga masyarakat Jakarta. Jadi jangan sampai tertunda terus,” kata Achmad Yani.

Lebih lanjut, Yani menegaskan penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pengembang besar sekalipun.

Ia mengingatkan, penguasaan aset secara sepihak yang seharusnya menjadi kewajiban serah kepada pemerintah dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Aturan ini perlu ditegakkan. Kalau mereka masih membandel, ya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya. (fer)