190 Dapur MBG di Bekasi Belum Penuhi Standar, Terancam Disetop Sementara

Sebanyak 190 dapur MBG di Kabupaten Bekasi belum memiliki sertifikat higienis dan sanitasi. Padahal, izin tersebut wajib untuk menjamin keamanan pangan

Selasa, 21 April 2026 - 11:38 WIB
190 Dapur MBG di Bekasi Belum Penuhi Standar, Terancam Disetop Sementara
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Gerindran Obon Tabroni. Foto: Fraksi Gerindra for Hallonews

HALLONEWS.ID – Sebanyak 190 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Padahal, sertifikat tersebut menjadi syarat utama untuk menjamin keamanan dan kualitas pangan yang dihasilkan.

Dari total 282 dapur SPPG yang telah beroperasi di 23 kecamatan dan 90 desa, baru 92 dapur yang tercatat telah mengantongi SLHS. Sisanya masih beroperasi tanpa sertifikasi yang diwajibkan.

Anggota DPR RI Obon Tabroni mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab banyaknya dapur yang belum mengurus sertifikat tersebut. Ia menduga persoalan bisa berkaitan dengan proses administrasi maupun rendahnya kepatuhan pengelola.

“Mungkin ada yang tidak mau mengurus, atau prosesnya dianggap sulit dan lama. Bisa juga karena persyaratannya cukup rumit,” kata Obon, Selasa (21/4/2026).

Menurut dia, SLHS merupakan standar dasar yang tidak bisa diabaikan dalam operasional dapur penyedia makanan. Sertifikat ini menjadi penjamin bahwa proses pengolahan pangan dilakukan secara higienis dan sesuai ketentuan.

Obon menilai perlu ada batas waktu yang jelas bagi pengelola dapur untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia mengusulkan adanya tenggat, misalnya dalam beberapa bulan setelah dapur mulai beroperasi.

“Perlu ada ketegasan soal waktu. Misalnya lima bulan setelah beroperasi, dapur sudah harus memiliki SLHS,” kata anggota Komisi IX dari Fraksi Gerindra ini.

Jika kewajiban tersebut terus diabaikan, Badan Gizi Nasional (BGN) disebut dapat mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara operasional dapur yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, kepala dapur juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan penutupan sementara apabila ditemukan kondisi yang tidak layak, baik dari sisi fasilitas maupun kelengkapan perizinan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan siap membantu percepatan pengurusan sertifikat bagi para pengelola dapur.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan pihaknya akan memfasilitasi proses perizinan melalui dinas terkait. “Kami siap membantu dan mendorong agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemenuhan SLHS menjadi syarat mutlak agar program MBG dapat berjalan sesuai tujuan, yakni menyediakan asupan gizi yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya generasi muda. (dul)