Komisi X DPR Belum Bentuk Panja TPKS Kampus

Komisi X DPR mengakui bahwa dalam dua tahun masa kerja periode 2024–2029, pihaknya belum secara spesifik membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait TPPKS.

Selasa, 21 April 2026 - 11:03 WIB
Komisi X DPR Belum Bentuk Panja TPKS Kampus
Kampus Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jabar. Baru-baru ini terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah mahasiswa UI. Foto: dok. Hallonews

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adde Rosi, mengakui bahwa dalam dua tahun masa kerja periode 2024–2029, pihaknya belum secara spesifik membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait pengawasan dan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di perguruan tinggi.

“Secara kelembagaan, kami di Komisi X DPR RI memang belum membentuk Panja maupun melakukan kunjungan kerja spesifik (kunsfik) ke kampus-kampus terkait isu TPKS,” ujar Ade Rosi saat wawancara oleh Hallonews di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Meski demikian, Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta sejumlah pimpinan perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Institut Teknologi Bandung, dan Institut Pertanian Bogor pada 20 April 2026.

Agenda tersebut akan membahas penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus, serta implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ade Rosi menjelaskan, pada 2025 pihaknya bersama kementerian terkait telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk di wilayah daerah pemilihan Banten I, seperti di STKIP Syekh Mansur dan Universitas Mathlaul Anwar.

Ia menambahkan bahwa secara formal, Komisi X DPR RI bekerja berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam Prolegnas 2024–2029, komisi tersebut saat ini fokus pada pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan RUU Statistika.

Sementara itu, regulasi terkait TPKS berada dalam lingkup Komisi III DPR RI dan Badan Legislasi. Meski demikian, Ade Rosi yang pernah terlibat dalam pembahasan RUU TPKS menyatakan terbuka terhadap kemungkinan revisi undang-undang tersebut.

“Perlu dilihat dulu kekurangan dalam implementasinya melalui fungsi pengawasan DPR. Namun secara pribadi, saya melihat peluang revisi itu terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen atau political will dari pihak kampus dalam menyelesaikan kasus TPKS secara transparan dan tidak menutupinya sebagai aib institusi.

Ia juga menyoroti perlunya revisi terhadap beberapa pasal dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, khususnya terkait sanksi. Menurutnya, sanksi tidak hanya harus berlaku bagi dosen dan tenaga kependidikan, tetapi juga mahasiswa.

“Jangan sampai ada kekosongan norma hukum. Mahasiswa yang melakukan TPKS juga harus dikenakan sanksi tegas,” ujarnya, merujuk pada kasus terbaru yang melibatkan mahasiswa di Fakultas Hukum UI.

Selain itu, Adde Rosi menilai Satuan Tugas (Satgas) TPKS di kampus tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus bekerja secara profesional dan efektif dalam menegakkan aturan.

Ia juga mengusulkan sejumlah perbaikan regulasi, di antaranya kewajiban melibatkan unsur independen di luar kampus dalam Satgas TPKS, serta penyesuaian masa kerja Satgas menjadi empat tahun mengikuti masa jabatan rektor.

Tak hanya itu, ia mendorong peluncuran program “Kampus sebagai Zona Bebas TPKS” serta menjadikan status bebas TPKS sebagai salah satu syarat akreditasi perguruan tinggi.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Ini penting karena kampus adalah miniatur peradaban bangsa,” tegasnya.

Ke depan, Ade Rosi menyatakan akan mendorong pembentukan Panja Pengawasan Pencegahan TPKS di Komisi X DPR RI, sekaligus melakukan kunjungan kerja spesifik ke sejumlah kampus yang tengah menjadi sorotan kasus TPKS.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui sosialisasi, edukasi, serta mitigasi risiko di lingkungan kampus agar kasus serupa tidak terus berulang. (agn)