Polisi Tangkap 5 Pengedar Obat Keras di Sukamakmur Bogor
Lima pria diamankan Polsek Sukamakmur, Bogor, terkait dugaan peredaran obat keras ilegal. Polisi menyita obat terlarang, ponsel, dan uang tunai sebagai barang bukti

HALLONEWS – Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sukamakmur berhasil mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik peredaran obat terlarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Kapolsek Sukamakmur, Iptu Dedi Priono, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku.
Saat proses penangkapan berlangsung, para terduga sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat keras ilegal, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan.
Selanjutnya, kelima pria tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Dedi menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindakan melanggar hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Kami dari kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik serupa diwilayah hukum Sukamakmur,” kata Iptu Dedi dikutip wartawan media ini Rabu (15/4/2026). (opy)
