Polsek Dramaga Amankan Dua Penjual Obat Keras Ilegal, Sita Ribuan Pil
Polsek Dramaga, Bogor, menangkap dua terduga penjual obat keras ilegal di Laladon, Bogor. Polisi menyita lebih dari 1.000 butir obat terlarang

HALLONEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Dramaga berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah belakang Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial W (22) dan J (20) yang diketahui berasal dari Aceh.
Selain itu, dua orang lainnya turut diamankan dan diduga sebagai pembeli di lokasi kejadian.
Penangkapan yang berlangsung Kamis (16/4/2026) ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga, AKP Zalukhu, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.
“Berawal dari informasi warga mengenai adanya penyalahgunaan tramadol. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual,” ujar AKP Zalukhu dikutip wartawan media ini Jumat (17/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita total 1.125 butir obat-obatan yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk tramadol dan obat keras lainnya.
Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp439.500 yang diduga hasil transaksi.
“Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dramaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda. (opy)
