Prabowo Terbitkan Perpres Baru Anti Ekstremisme, Ini Strategi Besarnya hingga 2029
Presiden Prabowo Subianto keluarkan Perpres terbaru tentang pencegahan ekstremisme menuju terorisme. Libatkan semua pihak, ini fokus utamanya.

HALLONEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026–2029.
Kebijakan ini disusun sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keamanan nasional sekaligus menjamin hak masyarakat atas rasa aman dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
Perpres tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026 dan telah diundangkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Regulasi ini menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan dalam menangani potensi radikalisme berbasis kekerasan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ekstremisme yang mengarah pada terorisme mencakup keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mendukung aksi teror.
Sementara itu, terorisme didefinisikan sebagai tindakan yang menimbulkan ketakutan luas, korban massal, hingga kerusakan pada objek vital dan fasilitas publik.
Melalui RAN PE, pemerintah menetapkan kerangka kerja nasional yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Sinergi ini dinilai penting untuk memperkuat pencegahan sekaligus penanganan secara terpadu.
Selain itu, kebijakan ini juga menekankan koordinasi lintas sektor guna menghadapi ancaman yang semakin kompleks, baik dari sisi ideologi, politik, maupun gangguan keamanan lainnya.
Pemerintah berharap dengan diterapkannya Perpres ini, upaya pencegahan ekstremisme dapat berjalan lebih efektif dan terarah, sekaligus memperkuat stabilitas nasional dalam jangka panjang. (*)
