Praktik Ilegal Terbongkar, Pengolahan Emas di Bogor Berpotensi Sebar Racun Berbahaya

Pengolahan emas ilegal di Desa Sibanteng, Bogor, berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Aktivitas gurandil turut disorot.

Rabu, 15 April 2026 - 14:45 WIB
Praktik Ilegal Terbongkar, Pengolahan Emas di Bogor Berpotensi Sebar Racun Berbahaya
Pengolahan emas ilegal di Leuwisadeng berpotensi mengancam kesehatan warga dan merusak lingkungan. Foto: Dok. Hallonews

HALLONEWS.ID – Aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan serius karena berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Temuan ini mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya.

Dalam praktiknya, pengolahan emas ilegal umumnya menggunakan zat seperti merkuri dan sianida untuk memisahkan emas dari batuan. Penggunaan bahan beracun tersebut berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.

Apabila limbah dibuang sembarangan, terutama ke aliran sungai, dampaknya dapat meluas, mulai dari pencemaran air yang digunakan warga sehari-hari, kerusakan ekosistem sungai, kematian biota air, hingga penurunan kualitas tanah di sekitar lokasi.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Selain itu, paparan bahan kimia berbahaya juga dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Risiko yang mengintai antara lain gangguan pernapasan akibat uap kimia, keracunan merkuri yang dapat merusak sistem saraf, iritasi kulit dan mata, hingga penyakit kronis akibat paparan jangka panjang.

“Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia menjadi pihak yang paling berisiko terdampak,” kata Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa aktivitas ini tidak lepas dari peran gurandil, yakni penambang tradisional yang bekerja tanpa izin resmi.

Para gurandil biasanya menggali lubang atau terowongan sederhana di area yang diduga mengandung emas, kemudian mengambil batuan (ore) yang mengandung emas.

Batuan tersebut selanjutnya diolah menggunakan alat sederhana seperti gelundung atau tong untuk dihancurkan.

Setelah itu, material dicampur dengan bahan kimia seperti merkuri untuk mengikat emas, lalu dipisahkan melalui proses pembakaran atau pencucian.

Menurut Cecep, metode ini sangat berbahaya karena tidak memperhatikan standar keselamatan kerja maupun pengelolaan limbah.

Dalam sidak tersebut, aparat memberikan teguran kepada pengelola serta meminta penghentian sementara aktivitas hingga mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang aman serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan guna mencegah dampak yang lebih luas.

Cecep menegaskan bahwa praktik pengolahan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Diperlukan pengawasan ketat serta kesadaran semua pihak untuk menghentikan praktik berbahaya ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya. (opy)