Revitalisasi Terminal Baranangsiang Mandek, DPRD Soroti Transparansi Dana dan Kepastian Proyek

Proyek revitalisasi Terminal Baranangsiang belum berjalan sejak direncanakan. DPRD pertanyakan transparansi dana investor dan kejelasan pembangunan TOD.

Rabu, 22 April 2026 - 18:00 WIB
Revitalisasi Terminal Baranangsiang Mandek, DPRD Soroti Transparansi Dana dan Kepastian Proyek
Kondisi Terminal Baranangsiang yang hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan revitalisasi. Foto dok Hallonews

HALLONEWS.ID — Rencana revitalisasi Terminal Baranangsiang menjadi kawasan transit oriented development (TOD) yang telah digagas sejak lama hingga kini belum juga terealisasi.

Padahal, pengelolaan terminal tipe A tersebut telah resmi dialihkan dari Pemerintah Kota Bogor ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sejak 12 Februari 2018.

Pengalihan aset itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan terminal tipe A menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Namun hingga kini, belum terlihat tanda-tanda dimulainya pembangunan di kawasan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menilai proyek ini seharusnya segera direalisasikan sesuai rencana awal, yakni pembangunan terminal terpadu dengan fasilitas komersial seperti pusat perbelanjaan dan hotel.

“Pembangunan harus segera dilakukan. Masyarakat Kota Bogor menantikan manfaat dari aset yang telah diserahkan ke pemerintah pusat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Selain menyoroti lambannya realisasi proyek, ia juga mempertanyakan transparansi dana awal dari investor, yaitu PT Pancakarya Grahatama Indonesia. Dana tersebut sebelumnya disebut telah masuk ke kas daerah untuk kompensasi relokasi pedagang.

Namun hingga kini, relokasi belum dilakukan dan proyek pembangunan belum berjalan, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kejelasan penggunaan dana tersebut.

“Dana kompensasi sudah diterima, nilainya puluhan miliar. Tapi pedagang belum direlokasi dan pembangunan belum jelas. Ini harus dibuka secara transparan,” tegasnya.

DPRD berencana meminta penjelasan langsung kepada Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, guna memastikan kejelasan proyek sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Sebelumnya, revitalisasi terminal ini sempat direncanakan dimulai pada Oktober 2022 dengan skema kerja sama build-operate-transfer (BOT) selama 30 tahun.

Secara administratif, aset terminal telah dihapus dari neraca Pemerintah Kota Bogor. Lahan terminal memiliki luas sekitar 21.415 meter persegi dengan bangunan mencapai 18.200 meter persegi.

Namun, kerja sama dengan pihak ketiga yang telah dilakukan sebelum pengalihan aset, serta keterbatasan penggunaan anggaran negara, diduga menjadi faktor penghambat realisasi proyek.

Mandeknya revitalisasi ini menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpastian investasi dan tertundanya potensi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemerintah pun diharapkan segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan proyek serta transparansi pengelolaan dana yang telah diterima. (opy)