RUU Narkotika Disorot, BNN Khawatir Kewenangannya Melemah
BNN menyoroti potensi pelemahan kewenangan dalam RUU Narkotika akibat hilangnya penyebutan lembaga. Komisi III DPR langsung menggelar rapat bersama Polri.

HALLONEWS.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika menuai sorotan tajam dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lembaga tersebut mengkhawatirkan adanya potensi pelemahan kewenangan dalam draf aturan yang tengah dibahas DPR.
Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama BNN dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (7/4/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra, digelar secara terbuka untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan terkait substansi RUU.
Dalam forum tersebut, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan kekhawatiran atas tidak dicantumkannya secara eksplisit nama BNN dalam draf RUU.
Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan posisi dan peran BNN dalam sistem penegakan hukum narkotika di Indonesia.
“Jika nomenklatur lembaga tidak dicantumkan secara jelas, hal ini bisa berdampak pada kewenangan penyidikan yang kami miliki,” ujarnya.
Suyudi menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi membatasi ruang gerak BNN dalam melakukan tindakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, dampaknya juga bisa dirasakan oleh penyidik kepolisian yang bertugas di lingkungan BNN, serta berpotensi menghambat koordinasi dengan penuntut umum.
Sebagai langkah antisipasi, BNN mendorong agar penyebutan lembaga tetap dicantumkan secara tegas dalam RUU Narkotika dan Psikotropika guna memastikan kepastian hukum.
BNN juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan narkotika dengan mengedepankan sinergi bersama Polri, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menyatakan akan menampung seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat tersebut sebagai bahan pendalaman sebelum pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat dengar pendapat masih berlangsung dengan agenda pendalaman dari anggota dewan terhadap berbagai isu krusial yang disampaikan para pihak. (opy)
