Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada 2 Juni 2026. PNS hingga pensiunan akan menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senin, 1 Juni 2026 - 19:07 WIB
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Mulai Besok
Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Khusus bagi pensiunan ASN proses pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Kabar baik bagi aparatur negara dan para pensiunan. Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 pada Selasa, 2 Juni 2026. Khusus bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), proses pembayaran akan dilakukan melalui PT TASPEN (Persero) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyaluran tersebut mengacu pada regulasi terbaru pemerintah mengenai pemberian gaji ke-13 dan tunjangan bagi aparatur negara, pejabat negara, anggota TNI-Polri, serta para penerima pensiun dan tunjangan.

Melalui informasi yang disampaikan TASPEN, pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026. Dana tersebut akan langsung disalurkan kepada para penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, gaji ke-13 tidak akan dipotong untuk iuran maupun kewajiban lainnya, termasuk cicilan kredit pensiun. Pengecualian hanya berlaku untuk pajak penghasilan yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah.

Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat tidak akan menerima gaji ke-13 secara ganda. Pembayaran hanya dilakukan satu kali berdasarkan hak dengan nilai terbesar.

Namun terdapat pengecualian bagi penerima yang sekaligus memperoleh pensiun pribadi dan tunjangan janda atau duda. Dalam kondisi tersebut, hak gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan untuk kedua manfaat yang diterima sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan setelahnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bertugas, bukan melalui mekanisme pensiun.

Secara umum, besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing penerima akan berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Program gaji ke-13 tahun ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak seluruh ASN otomatis berhak menerima gaji ke-13. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh lembaga penugasan tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat tahun ini.

Dengan mulai dicairkannya gaji ke-13, pemerintah berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat menjelang pertengahan tahun. (agn)