Sindikat Penipuan Online Internasional Diciduk Imigrasi di Tangerang
Belasan warga negara asing terduga pelaku penipuan diamankan dari sebuah apartemen di Teluknaga, Tangerang, pada Jumat (8/5/2026).

HALLONEWS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggagalkan dugaan praktik penipuan daring berkedok cinta atau love scamming yang diduga akan beroperasi di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak 19 warga negara asing diamankan dari sebuah apartemen di Teluknaga atau dekat PIK pada Jumat (8/5/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen terkait aktivitas mencurigakan sekelompok warga asing yang diduga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat setelah memperoleh informasi awal yang mengarah pada dugaan aktivitas ilegal tersebut.
“Begitu informasi dinyatakan valid, tim segera melakukan pengawasan ke lokasi dengan berkoordinasi bersama pengelola apartemen dan petugas keamanan setempat,” ujarnya pada Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, dari hasil operasi, petugas mengamankan 19 warga negara asing yang terdiri dari 15 warga negara Tiongkok, satu warga Taiwan, satu warga Malaysia, satu warga Vietnam, dan satu warga Kamboja.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNA tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang sebelumnya beroperasi di Kamboja.
Petugas menemukan sejumlah petunjuk penting, mulai dari riwayat perjalanan menuju Kamboja di paspor para WNA hingga percakapan dalam grup WhatsApp yang mengarah pada aktivitas penipuan online bermodus hubungan asmara.
“Indikasinya sangat kuat mengarah pada praktik love scamming. Kami juga menemukan pola komunikasi yang terorganisir,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 19 paspor asing, 32 telepon genggam, tiga laptop, puluhan bukti transaksi internet, hingga dokumen penyewaan ruko yang diduga akan dijadikan pusat operasi penipuan.
Selain itu, ditemukan pula 28 kartu identitas tenaga kerja asing dari Kamboja yang memperkuat dugaan keterkaitan jaringan tersebut dengan aktivitas scamming lintas negara.
Ia menegaskan, pihaknya terus juga menelusuri legalitas perusahaan penjamin para WNA tersebut. Hasilnya, sejumlah perusahaan yang tercatat sebagai penjamin diduga fiktif dan tidak menjalankan aktivitas sesuai data resmi.
Menurut Bong Bong, pengungkapan ini menjadi langkah penting untuk mencegah Indonesia dijadikan lokasi baru operasi penipuan online internasional setelah Kamboja memperketat pengawasan terhadap jaringan scammer.
“Diduga mereka mulai mencari celah baru untuk menjalankan operasi dari Indonesia,” tandasnya.
Ia menambahkan, selama berada di Indonesia, para WNA itu disebut bergerak secara tertutup dan diarahkan untuk menghindari perhatian aparat.
Petugas bahkan menemukan instruksi dalam grup percakapan agar mereka tidak bepergian berkelompok dan tidak mengungkap alamat tempat tinggal sebenarnya jika diperiksa petugas.
“Atas temuan tersebut, seluruh WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Keimigrasian,” pungkasnya. (fer)
