SPBU di Pertigaan Tapos Depok Diduga Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Sebut Baru Sebatas Site Plan

Pembangunan SPBU di Pertigaan Tapos, Depok diduga belum mengantongi izin lengkap. DPMPTSP menyebut proyek tersebut baru sebatas site plan dan belum memiliki PBG.

Senin, 18 Mei 2026 - 22:30 WIB
SPBU di Pertigaan Tapos Depok Diduga Belum Kantongi Izin, DPMPTSP Sebut Baru Sebatas Site Plan
Pembangunan SPBU di Pertigaan Tapos, Depok diduga belum mengantongi izin lengkap. (Foto: Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Pertigaan Tapos, Kota Depok, menuai sorotan.

Proyek yang berada di antara Jalan Cimanggis Boulevard dan Jalan Raya Tapos, tepat di depan RM Ikan Bakar Kalimantan itu diduga belum mengantongi izin lengkap.

Selain persoalan perizinan, pembangunan tembok dan kios di area SPBU tersebut juga diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS). Pasalnya, bangunan disebut berdiri di atas saluran inlet maupun outlet Situ Patinggi.

Camat Tapos, Jarkasih, membenarkan bahwa pihak pengelola SPBU baru mengurus izin lingkungan di tingkat kecamatan. Selanjutnya, pengembang disebut akan mengurus site plan dan perizinan lanjutan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

“SPBU yang di pertigaan Tapos itu sudah mengurus izin lingkungan ke kami. Selanjutnya mereka akan membuat site plan dan izin ke DPMPTSP Kota Depok,” ujar Jarkasih.

Terkait dugaan pelanggaran garis sempadan sungai, Jarkasih mengaku tidak mengetahui secara detail. Menurutnya, pihak kecamatan hanya sebatas memfasilitasi pengajuan awal izin lingkungan.

“Kami hanya mendorong agar setiap pembangunan pihak swasta membuat izin ke DPMPTSP. Untuk pelanggaran atau tidak, itu menjadi kewenangan dinas terkait,” katanya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui pembangunan kios yang berada di area SPBU tersebut. Menurutnya, pengajuan yang masuk ke kecamatan hanya terkait pembangunan SPBU.

“Kalau pembangunan kiosnya saya tidak tahu. Yang saya tahu pengajuan izin lingkungannya untuk membangun SPBU,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jarkasih menegaskan bahwa setelah izin lingkungan diterbitkan, seluruh proses dan keputusan ada di tangan dinas perizinan.

“Kita hanya sebatas pengantar. Tinggal dinas apakah mengizinkan atau tidak. Itu semua tergantung dinasnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Elves Fatima Robelo, menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, proyek tersebut baru sampai tahap site plan.

“Dari data yang ada pada kami, yang bersangkutan sudah site plan,” ujar Elves melalui pesan WhatsApp.

Namun, untuk izin mendirikan bangunan yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disebut belum diajukan.

Kasus pembangunan SPBU di Pertigaan Tapos ini pun menjadi perhatian warga, terutama terkait legalitas proyek dan dugaan pelanggaran sempadan saluran air di sekitar Situ Patinggi. (jan)