Tak Ada Kompromi, Gubernur DKI Tegaskan Operasional Padel Tutup Jam 20.00
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan lapangan padel di kawasan perumahan wajib tutup pukul 20.00 WIB dan harus memiliki izin PBG. Pengelola yang melanggar akan ditindak.

HALLONEWS.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh lapangan padel yang berada di kawasan perumahan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, meskipun telah memiliki izin resmi.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi lapangan olahraga tersebut.
Pramono menyatakan tidak akan memberikan kelonggaran kepada pengelola yang mencoba meminta tambahan jam operasional.
“Untuk padel yang berada di kawasan perumahan, walaupun sudah memiliki izin, maksimal tetap sampai jam 8 malam,” kata Pramono di Balai Kota, Kamis (5/3/2026).
Selain pembatasan jam operasional, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa setiap lapangan padel wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Pramono, pengelola lapangan yang tidak memiliki izin resmi akan dikenakan tindakan tegas oleh pemerintah daerah.
Pemprov DKI ingin memastikan seluruh fasilitas olahraga tersebut dibangun sesuai aturan serta tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Banyak Aduan dari Warga
Kebijakan ini muncul setelah Pemprov DKI menerima sejumlah laporan warga yang mengeluhkan kebisingan dari aktivitas permainan padel, terutama suara pantulan bola dan teriakan pemain pada malam hari.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap lapangan padel di kawasan perumahan dilengkapi peredam suara.
Selain itu, pemerintah kota, camat, hingga lurah diminta untuk melakukan dialog dengan warga dan pengelola guna memastikan aturan berjalan dengan baik.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara berkembangnya fasilitas olahraga di Jakarta dan kenyamanan masyarakat di lingkungan perumahan. (fer)
