Tempat Hiburan Malam di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Aturan Lengkapnya
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama Ramadan 2026. Simak aturan lengkap, jam operasional, serta lokasi yang mendapat pengecualian.

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan operasional usaha hiburan malam selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mewajibkan sejumlah tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, hingga bar untuk menghentikan operasional sementara selama bulan puasa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 13 Februari 2026.
Melalui aturan tersebut, beberapa jenis usaha pariwisata diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Usaha yang termasuk dalam kategori tersebut meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan khusus dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian aktivitas usaha dengan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat selama bulan suci.
“Aturan ini bukan bertujuan membatasi kegiatan usaha, melainkan menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana kondusif selama Ramadan,” katanya, Rabu (18/2/2026).
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Usaha di lokasi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan jam operasional terbatas serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun fasilitas kesehatan.
Dalam aturan tersebut juga ditetapkan jam operasional khusus bagi usaha yang mendapat pengecualian. Klub malam dan diskotek misalnya, hanya diizinkan buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses penutupan transaksi atau closed bill satu jam sebelum jam operasional berakhir.
Pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap aktivitas yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, perjudian, maupun penyalahgunaan narkoba. Pelaku usaha diminta menjaga ketertiban lingkungan serta memastikan karyawan dan pengunjung tetap berpakaian sopan.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap sektor pariwisata tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus menjaga toleransi dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat selama Ramadan. (fer)
