Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Ramadan, Kecuali Usaha Ini Dibolehkan

Pemkab Bekasi perintahkan kelab malam dan diskotik tutup total, sementara kafe dan restoran siang hari dibatasi selama Ramadan.

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:12 WIB
Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Ramadan, Kecuali Usaha Ini Dibolehkan
Ilustrasi tempat hiburan malam. hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan larangan operasional bagi kelab malam, diskotik, hingga tempat hiburan sejenis selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan melalui seruan resmi dikeluarkan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja.

Seruan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur pembatasan kegiatan usaha hiburan demi menjaga ketertiban dan norma sosial di masyarakat.

Pemkab Bekasi meminta seluruh pelaku usaha hiburan malam menghentikan aktivitas selama Ramadan. Pembatasan juga menyasar sektor kuliner. Restoran, kafe, warung makan, hingga kedai kopi diminta tidak membuka layanan makan-minum secara terbuka pada siang hari.

Pemerintah daerah juga menekankan larangan terhadap kegiatan yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk praktik prostitusi dan aktivitas lain yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai religius.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Tujuannya untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, khusyuk, dan saling menghormati,” demikian tertulis dalam seruan tersebut, Rabu (18/2/2026).

Pemerintah daerah mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat terkait disebut akan melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan di lapangan. (dul)