Tim JPN Kejari Depok Dampingi Pencairan Konsinyasi Jalur SUTT 150 kV untuk Warga Terdampak
Tim JPN Kejari Depok mendampingi pencairan konsinyasi kompensasi jalur SUTT 150 kV kepada delapan pemilik tanah terdampak di Pancoran Mas.

HALLONEWS.ID – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Depok mendampingi proses pencairan uang titipan atau konsinyasi kepada sejumlah pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Depok II – Incomer (Tx Cimanggis – Rawadenok/Depok III).
Pencairan kompensasi tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Depok sebagai bentuk ganti rugi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik atau Right of Way (ROW).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B D Hatmoko mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021.
“Pemberian kompensasi ini dilakukan terhadap tanah, bangunan, dan atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik,” ujar Hatmoko dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pencairan konsinyasi berlangsung di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, dan diberikan kepada delapan pemilik bidang tanah yang sebelumnya telah melalui proses hukum serta administrasi sesuai ketentuan.
Adapun penerima kompensasi tersebut di antaranya Eriwarti, Rika Martini, Dony Suryanto, Hj. Ely, Ucok P.L. Kaban, Nijar, dan Ayunita.
Hatmoko menjelaskan, mekanisme penitipan uang kompensasi melalui pengadilan dilakukan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
Konsinyasi dilakukan apabila calon penerima kompensasi tidak diketahui keberadaannya, menolak kompensasi, objek masih bersengketa, menjadi objek perkara di pengadilan, disita, atau dijadikan jaminan bank.
“Penitipan pembayaran konsinyasi dilakukan pada pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain proses pencairan, pemerintah dan pihak terkait sebelumnya juga telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pendataan objek kompensasi yang terdampak jalur transmisi listrik.
Hatmoko menambahkan, seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sesuai Pasal 8 dan Pasal 9 Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kegiatan pencairan konsinyasi tersebut turut dihadiri Tim JPN Kejari Depok, yakni Riza Dona dan Ahmad Nurkhamid.(jan)
