Tito Gaspol Pemda, Rp10,6 Triliun Dana Bencana Harus Segera Dicairkan

Muhammad Tito Karnavian mendesak pemda di Aceh, Sumut, dan Sumbar segera merealisasikan tambahan TKD Rp10,6 triliun untuk rehabilitasi, mitigasi, dan percepatan pemulihan pascabencana.

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:30 WIB
Tito Gaspol Pemda, Rp10,6 Triliun Dana Bencana Harus Segera Dicairkan
Mendagri Tito meminta pemerintah daerah segera mempercepat penggunaan TKD yang telah dikucurkan. (Foto: Kemendagri for Hallonews)

HALLONEWS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana segera mempercepat penggunaan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang telah dikucurkan pemerintah pusat.

Menurut Tito, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp10,6 triliun untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mendukung pemulihan pascabencana serta memperkuat upaya mitigasi di daerah.

Ia menegaskan dana tersebut diberikan atas arahan langsung Presiden agar proses rehabilitasi tidak berjalan lambat akibat kendala pembiayaan maupun birokrasi.

“Tambahan TKD ini memang ditujukan khusus untuk penanganan bencana dan percepatan pemulihan di daerah,” kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas PRR Pascabencana Sumatera secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Tito mengingatkan pemerintah daerah agar penggunaan anggaran tetap fokus pada kebutuhan penanganan bencana dan tidak dialihkan ke program lain yang tidak berkaitan langsung.

Ia meminta daerah terdampak memprioritaskan perbaikan infrastruktur rusak, penanganan titik rawan longsor, penguatan tanggul sungai, hingga pemulihan layanan publik yang sempat terganggu.

Sementara bagi daerah yang tidak terdampak langsung, anggaran diminta tetap diarahkan untuk langkah antisipasi dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

“Jangan sampai dana ini dipakai untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan penanganan bencana,” ujarnya.

Dalam evaluasi yang dipaparkan Kemendagri, Tito menyebut sejumlah daerah sudah menyusun rencana kegiatan dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar penggunaan anggaran.

Namun, ia juga menyoroti masih ada pemerintah daerah yang belum menuntaskan perencanaan maupun belum menetapkan aturan pelaksanaan sehingga realisasi anggaran belum berjalan optimal.

Daerah yang telah memiliki dasar regulasi diminta segera menjalankan program di lapangan, sedangkan daerah yang masih menyusun rencana diminta mempercepat penerbitan Perkada agar penanganan tidak tertunda lebih lama.

“Kalau perencanaan dan perkadanya sudah selesai, segera realisasikan. Satgas akan terus melakukan pemantauan,” tegas Tito.

Ia juga menekankan pemerintah pusat sengaja memberikan ruang diskresi lebih besar kepada kepala daerah agar penggunaan anggaran bisa dipercepat tanpa harus melalui proses pembahasan panjang bersama DPRD.

Menurut Tito, langkah tersebut diambil agar penanganan pascabencana tidak terhambat prosedur administrasi yang berlarut-larut.

“Saya sudah mengambil langkah koordinasi supaya tidak perlu pembahasan terlalu panjang dan kepala daerah bisa langsung bergerak,” katanya. (agn)