Viral Minuman Berlogo Halal Tapi Bertuliskan Mengandung Babi, Publik Heboh

Video viral memperlihatkan minuman berlogo halal namun mencantumkan label mengandung babi. Korea Muslim Federation dan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan disebut jadi penyebab perbedaan label.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:15 WIB
Viral Minuman Berlogo Halal Tapi Bertuliskan Mengandung Babi, Publik Heboh
Dalam video itu, sang anak memegang minuman botol bergambar karakter animasi Pororo sambil menyebut produk tersebut mengandung babi. Foto: Instagram @joymeal_indonesia for Hallonews

HALLONEWS.ID – Sebuah video yang viral di media sosial memicu perhatian publik setelah menampilkan produk minuman berlogo halal namun juga mencantumkan informasi mengandung unsur babi pada kemasannya.

Video tersebut diunggah akun Instagram milik @joymeal_indonesia dan memperlihatkan seorang anak perempuan berseragam sekolah bersama ibunya berada di sebuah minimarket.

Dalam video itu, sang anak memegang minuman botol bergambar karakter animasi Pororo sambil menyebut produk tersebut mengandung babi. Sang ibu kemudian memeriksa label pada kemasan dan terlihat kebingungan karena produk tersebut juga memiliki logo halal.

“Loh iya, mengandung babi, tapi kok ada label halalnya ya?” ucap sang ibu dalam video tersebut.

Anak perempuan itu kemudian menegaskan agar minuman tersebut tidak dibeli. Sang ibu kembali mempertanyakan keberadaan label halal pada produk tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk tidak membeli minuman itu.

Dalam keterangan unggahan, akun tersebut menjelaskan bahwa logo halal pada kemasan berasal dari lembaga sertifikasi halal Korea Selatan, yakni Korea Muslim Federation (KMF). Sementara itu, keterangan “mengandung babi” disebut merupakan label yang diwajibkan sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia.

Menurut penjelasan akun tersebut, perbedaan sistem sertifikasi halal dan regulasi pelabelan antarnegara dapat menyebabkan munculnya dua informasi berbeda dalam satu produk.

“Di beberapa negara, standar dan sistem sertifikasi halal bisa berbeda-beda. Produk yang sudah bersertifikat halal di negara asal tetap wajib mencantumkan informasi kandungan tertentu sesuai aturan BPOM di Indonesia demi transparansi kepada konsumen,” tulis akun tersebut seperti dikutip, Sabtu (16/5/2026).

Fenomena ini pun memunculkan beragam respons dari warganet yang mempertanyakan sinkronisasi antara sertifikasi halal luar negeri dengan aturan pelabelan produk pangan di Indonesia.

Sesuai regulasi di Indonesia, produk pangan yang mengandung unsur tertentu tetap wajib mencantumkan informasi secara jelas pada kemasan agar konsumen dapat mengetahui kandungan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya. (agn)