Visa Liburan Dibuat Kerja? DJ dan Dancer Asing Ini Digerebek Imigrasi Saat Konser

Di balik dentuman musik klub malam di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan aparat Imigrasi menemukan praktik kerja ilegal WNA yang bersembunyi di balik visa turis.

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:05 WIB
Visa Liburan Dibuat Kerja? DJ dan Dancer Asing Ini Digerebek Imigrasi Saat Konser
Operasi Tim Pora Imigrasi Jaksel menyasar tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Imigrasi Jaksel for Hallonews.

HALLONEWS.ID – Dua warga negara asing (WNA) yang beraktivitas di tempat hiburan malam kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, diamankan petugas Imigrasi lantaran diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko mengatakan dalam penindakan dini hari Minggu (15/2)2026), petugas mengamankan dua WNA yang tengah beraktivitas di sebuah tempat hiburan malam kawasan Kuningan.

“Keduanya masing-masing berinisial ZS, warga negara China, dan KS, warga negara Thailand,” katanya dalam keterangan dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, ZS diketahui bekerja sebagai disjoki (DJ) dengan menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA), sementara KS berperan sebagai penari dengan memanfaatkan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Dua skema izin yang tidak memperbolehkan aktivitas kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi hiburan tersebut juga diduga menjadi titik berkumpul komunitas yang berpotensi melanggar norma sosial dan budaya.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya soal dokumen, tetapi juga tanggung jawab menjaga ketertiban dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” tegasnya.

Atas pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA kini menjalani pemeriksaan mendalam (BAP) di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan terancam sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Lanjutnya, Imigrasi Jakarta Selatan tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal maupun aktivitas asing yang bertentangan dengan hukum nasional.

“Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan keberadaan WNA mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan,” pungkasnya. (fer)