Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Menghilang dari Tugas, Ini Potensi Sanksi Hukumnya

Jenal Mutaqin tidak masuk kerja sejak 18 Februari 2026 dan akun media sosialnya menghilang. Simak klarifikasi Pemkot Bogor serta potensi sanksi hukum bagi pejabat publik yang meninggalkan tugas.

Kamis, 5 Maret 2026 - 9:30 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Menghilang dari Tugas, Ini Potensi Sanksi Hukumnya
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dalam sebuah kegiatan pemerintahan di Kota Bogor. Foto: Dokumen Humas Pemkot Bogor for Hallonews

HALLONEWS.ID – Ketidakhadiran Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin dari aktivitas pemerintahan sejak 18 Februari 2026 memunculkan tanda tanya besar di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dan masyarakat.

Terakhir kali Jenal terlihat di ruang publik saat mengikuti kegiatan aksi bersih-bersih bersama Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Februari 2026. Setelah itu, ia tak lagi terlihat dalam agenda resmi pemerintahan maupun aktivitas di Balai Kota Bogor.

Tidak hanya absen secara fisik, jejak digitalnya pun mendadak hilang. Akun Instagram pribadinya yang selama ini aktif menyampaikan kegiatan pemerintahan sekaligus menyerap aspirasi warga—dengan lebih dari 19 ribu pengikut—tidak lagi dapat ditemukan. Nomor WhatsApp pribadinya juga dilaporkan tidak aktif.

Seorang kerabat dekat menyebut akun media sosial tersebut diduga mengalami peretasan (hack). Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi ataupun klarifikasi langsung dari Jenal Mutaqin.

Pemkot Bogor Sebut Sedang Sakit

Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi hanya memberikan jawaban singkat ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadiran wakil wali kota tersebut.

“Sakit,” ujar Denny singkat saat dimintai keterangan pada 27 Februari 2026.
Sementara itu, seorang staf di lingkungan Pemkot Bogor menyebut Jenal Mutaqin sedang “hibernasi dulu”.

Pernyataan tersebut justru memicu spekulasi publik karena tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan, surat izin resmi, ataupun mekanisme pelimpahan tugas selama yang bersangkutan tidak menjalankan aktivitas pemerintahan.

Pejabat Publik Wajib Menjalankan Tugas

Sebagai pejabat publik yang dipilih melalui proses politik dan mengemban amanah masyarakat, wakil kepala daerah memiliki kewajiban menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjalankan tugas secara bertanggung jawab.

Apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak menjalankan kewajiban tanpa alasan yang sah, terdapat sejumlah mekanisme administratif dan politik yang dapat ditempuh.

Mulai dari teguran tertulis, evaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, hingga usulan pemberhentian dari jabatan.
Potensi Pelanggaran Disiplin Jabatan
Praktisi hukum Anggi Triana Ismail menegaskan bahwa wakil wali kota merupakan pejabat negara yang terikat sumpah jabatan serta kewajiban konstitusional.

“Secara hukum, seorang Wakil Wali Kota adalah pejabat negara yang terikat pada sumpah jabatan dan kewajiban konstitusional, sehingga tidak bisa begitu saja meninggalkan tugas tanpa mekanisme yang jelas,” ujar Anggi kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tugas wakil wali kota meliputi membantu wali kota dalam menjalankan pemerintahan daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan saran dan pertimbangan, serta menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, jika ketidakhadiran disebabkan oleh alasan kesehatan, pejabat publik pada umumnya diwajibkan menyampaikan surat keterangan medis resmi serta pemberitahuan administratif kepada atasan langsung dan DPRD.

Jika tidak dilakukan, ketidakhadiran tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin jabatan.

Transparansi Jadi Sorotan

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata ketidakhadiran, tetapi minimnya transparansi kepada publik.

“Jika memang sakit, seharusnya ada penjelasan resmi mengenai kondisi kesehatan, durasi izin, serta siapa yang menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan selama yang bersangkutan tidak aktif,” ujar seorang pengamat pemerintahan.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Hingga kini belum ada konferensi pers ataupun pernyataan langsung dari Jenal Mutaqin mengenai ketidakhadirannya dari tugas pemerintahan.

Kondisi tersebut membuat publik Kota Bogor terus bertanya-tanya apakah ketidakhadiran itu murni disebabkan oleh faktor kesehatan atau terdapat alasan lain di baliknya.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, masyarakat berharap ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.
Sebab jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang menuntut kehadiran, tanggung jawab, dan keterbukaan kepada masyarakat. (opy)