Wow! Ada 96.000 Pejabat Yang Belum Lapor Harta Kekayaan

Lebih dari 96.000 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN hingga Maret 2026. KPK ingatkan batas akhir pelaporan segera tiba. Simak fakta lengkapnya di sini!

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:15 WIB
Wow! Ada 96.000 Pejabat Yang Belum Lapor Harta Kekayaan
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara.

Hingga 11 Maret 2026, masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data resmi, tingkat kepatuhan pelaporan baru mencapai sekitar 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor. Artinya, masih ada puluhan ribu pejabat yang belum memenuhi kewajiban transparansi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2026. Ia mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen terhadap integritas dalam penyelenggaraan negara,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Kewajiban pelaporan LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat pusat, tetapi juga mencakup berbagai unsur penting seperti pimpinan lembaga negara, menteri, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

KPK juga menegaskan bahwa transparansi harta kekayaan merupakan bagian penting dalam upaya mencegah praktik korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Bagi pejabat yang belum melapor, KPK menyediakan akses pelaporan secara online melalui sistem e-LHKPN yang dapat diakses kapan saja. (*)