2 Pelaku Perusakan Lapas Sungguminasa Positif Narkoba
Puluhan massa menyerang dan merusak fasilitas Lapas Narkotika Sungguminasa di Gowa. Polisi mengamankan delapan orang terkait kericuhan tersebut

HALLONEWS.ID — Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan puluhan orang melakukan aksi ricuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, hingga menyebabkan sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.
Aksi tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA dan melibatkan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).
“Aksi demonstrasi dilakukan tanpa izin maupun surat pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian,” ujar Rika, Selasa (26/5/2026).
Menurut Rika, massa melakukan berbagai tindakan anarkistis, mulai dari merusak pintu area pengamanan, memecahkan kaca, hingga menghancurkan fasilitas kunjungan warga binaan.
“Kericuhan semakin memanas setelah massa membakar ban di depan lapas dan membawa senjata tajam berupa badik serta busur panah,” katanya.
Ia menambahkan, warga di sekitar lapas sempat merasa takut akibat situasi yang tidak kondusif.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Lapas langsung berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil setempat guna memperkuat pengamanan di area lapas.
Polisi kemudian mengamankan delapan orang yang diduga menjadi penggerak aksi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil tes awal, dua orang yang diamankan diketahui positif menggunakan narkoba,” tegas Rika.
Rika menegaskan, seluruh pengaduan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, tindakan anarkis dan pengerusakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (fer)
