Amar Zoni Cs Masuk Nusakambangan, Ditjenpas Pastikan Semua Sesuai SOP
Amar Zoni bersama empat warga binaan lainnya resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.

HALLONEWS.ID – Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, dari Lapas Narkotika Jakarta Timur.
Pemindahan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026, sekitar pukul 23.55 WIB dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan seluruh proses pemindahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sebelum dipindahkan, seluruh warga binaan terlebih dahulu menjalani tahapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan sebagai prosedur wajib.
“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI, Polri, serta jajaran petugas Lapas Narkotika Jakarta.
“Rombongan tersebut tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.55 WIB,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, Ammar Zoni dan rombongan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan untuk menjalani proses penerimaan warga binaan.
Pihak lapas kemudian melaksanakan tahapan penerimaan sesuai SOP, mulai dari berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi lainnya.
Rika menegaskan seluruh tahapan penerimaan dan penempatan warga binaan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemindahan ini menjadi bentuk ketegasan Ditjenpas dalam menerapkan pembinaan serta pengamanan terhadap warga binaan berisiko tinggi di lingkungan pemasyarakatan,” pungkasnya. (fer)
