Ini Daftar 18 Eks Anggota DPR yang Disebut di Sidang Kasus DJKA
Sebanyak 18 eks anggota DPR RI periode 2019–2024 disebut dalam persidangan kasus suap proyek kereta DJKA Kemenhub. KPK mengurai kronologi lengkap dan menyiapkan langkah lanjutan.

HALLONEWS.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam proses persidangan perkara tersebut, nama 18 mantan anggota DPR RI periode 2019–2024 mencuat dan kini menjadi bagian dari informasi yang tengah dianalisis penyidik.
Delapan belas nama tersebut terungkap dalam fakta persidangan perkara korupsi proyek perkeretaapian DJKA. Mereka adalah Ali Mufthi, Fadholi, Hamka Baco Kady, Ishak Mekki, Lasarus, Lasmi Indaryani, Mochamad Herviano, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Novita Wijayanti, Ridwan Bae, Sadarestuwati, Sarce Bandaso Tandiasik, Sofyan Ali, Sri Rahayu, Sri Wahyuni, Sudjadi, Sukur Nababan, dan Sumail Abdullah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta bermakna status hukum tertentu. Seluruh informasi tersebut, kata dia, masih harus diuji melalui rangkaian alat bukti yang sah.
“Kami akan mendalami setiap keterangan yang muncul di persidangan. Untuk meningkatkan status seseorang tentu harus ada kecukupan alat bukti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena proyek-proyek DJKA berada dalam lingkup mitra kerja Komisi V DPR RI pada periode 2019–2024. Komisi tersebut memiliki fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran di sektor perhubungan, termasuk perkeretaapian.
Salah satu nama yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan anggota Komisi V DPR RI periode tersebut, Sudewo, yang juga menjabat Bupati Pati, Jawa Tengah, namun kini berstatus nonaktif. Nama Sudewo sebelumnya terungkap dalam persidangan dan menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Asep menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan memanggil 18 eks anggota DPR yang disebut di persidangan apabila keterangannya dibutuhkan. “Siapa pun yang relevan akan kami minta keterangan untuk menguatkan pembuktian,” ujarnya.
Kronologi Lengkap Kasus DJKA Kemenhub
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. OTT dilakukan terkait dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak dari unsur pejabat DJKA dan swasta, serta barang bukti uang yang diduga berkaitan dengan pengondisian proyek.
Pasca-OTT, KPK menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Para tersangka berasal dari unsur pejabat struktural dan teknis di lingkungan DJKA, dan pihak swasta selaku penyedia jasa konstruksi dan konsultan.
KPK mengungkap adanya pola pemberian uang untuk memuluskan proses proyek perkeretaapian.
Sepanjang 2023 hingga 2024, penyidikan diperluas ke sejumlah proyek perkeretaapian di berbagai wilayah. Dalam fase ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah juga resmi berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Proyek-proyek yang diusut meliputi Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur rel dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga terjadi praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis, antara lain engondisian administrasi lelang, rekayasa teknis sejak tahap perencanaan, pengaturan pemenang tender proyek, danpemberian uang atau komitmen fee kepada pihak-pihak tertentu.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk memastikan proyek jatuh ke kontraktor yang telah ditentukan sebelumnya.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang tersangka, menetapkan dua korporasi sebagai tersangka,dan melimpahkan sejumlah perkara ke tahap persidangan.
Dalam proses persidangan inilah kemudian muncul keterangan saksi yang menyebut peran dan nama sejumlah pihak, termasuk 18 eks anggota DPR RI periode 2019–2024.
KPK menegaskan, penyebutan nama dalam persidangan masih berada pada ranah keterangan saksi. Status hukum terhadap 18 eks anggota DPR tersebut belum ditetapkan dan masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
“Keterangan saksi akan kami sandingkan dengan alat bukti lain. Semua akan kami uji secara objektif,” kata Asep. (ren)
