KPK: Ada “Meeting of Minds” di Balik Negara Menyuap Negara pada Kasus PN Depok

KPK menegaskan adanya “meeting of minds” dalam kasus PN Depok. Praktik negara menyuap negara tetap dipandang sebagai korupsi selama terdapat niat jahat.

Selasa, 10 Februari 2026 - 8:29 WIB
KPK: Ada “Meeting of Minds” di Balik Negara Menyuap Negara pada Kasus PN Depok
KPK memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Foto: Tangkapan layar YouTube KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik “negara menyuap negara” dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak menghapus unsur pidana. KPK menilai terdapat “meeting of minds” atau kesepakatan jahat antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga perbuatan tersebut tetap memenuhi unsur korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fokus penanganan perkara ini bukan pada status institusi para pihak, melainkan pada kepentingan dan niat jahat (mens rea) yang saling bertemu.

“Kalau kami melihatnya dalam konteks kepentingannya. Di situ ada meeting of minds,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Asep menjelaskan, kepentingan tersebut muncul ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, kewenangan menerbitkan penetapan eksekusi berada di PN Depok.

“Terjadi komunikasi antara oknum di PT Karabha Digdaya dengan oknum di PN Depok. Kepentingannya bertemu di situ,” katanya.

Ia menegaskan, KPK tidak mempertimbangkan latar belakang institusi para pelaku, apakah berasal dari badan usaha milik negara atau aparat peradilan. Yang menjadi fokus utama adalah adanya niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam kesepakatan tersebut.

“Kami tidak melihat yang satu ini anak perusahaan kementerian dan yang satunya aparat pengadilan. Yang kami lihat adalah niat jahatnya,” tegas Asep.

OTT Hakim PN Depok

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di lingkungan PN Depok. (ren)