Noel Tantang Pimpinan KPK Hadiri Sidangnya! Bongkar Dugaan Aliran Uang hingga Rp6,5 Miliar
Eks Wamenaker Noel tantang KPK hadir di sidang! Kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 seret banyak nama besar dan aliran uang miliaran rupiah.

HALLONEWS.ID-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer alias Noel, secara terbuka meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hadir langsung dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya.
“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK yang harus hadir,” ujar Noel menanggapi pertanyaan wartawan di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Komentar itu disampaikan Noel setelah muncul desakan agar mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, dihadirkan sebagai saksi. Ia menilai, justru kehadiran pimpinan KPK akan memperjelas duduk perkara kasus yang tengah disidangkan.
Meski begitu, Noel mengaku menyerahkan sepenuhnya proses pemanggilan saksi kepada majelis hakim. “Itu wewenang pengadilan. Tapi, akan lebih baik kalau KPK hadir langsung agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus yang menjerat Noel berawal dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta penerimaan gratifikasi selama periode 2024–2025.
Jaksa menuduh Noel bersama 10 orang lainnya memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker.
Kesepuluh terdakwa lain yang diadili bersamaan dengan Noel adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Sementara dalam kesaksian Dayoena Ivon Muriono, salah satu pegawai PPPK Biro Umum Kemenaker, disebutkan ada aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah, yang kini juga menjadi sorotan publik.
Jaksa membeberkan, uang hasil pemerasan itu diduga mengalir untuk menguntungkan para terdakwa dengan rincian: Noel sebesar Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery Sutanto, Gerry Aditya, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Irvian Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, sejumlah pejabat Kemenaker disebut turut menikmati hasil pemerasan, di antaranya: Haiyani Rumondang Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Uang itu disebut berasal dari sejumlah pemohon sertifikat K3, seperti Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Ancaman Hukuman Berat untuk Noel
Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e atau huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1).
Jika terbukti bersalah, Noel terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.
Sikap Noel yang menantang KPK untuk hadir di persidangan menambah panas suasana hukum kasus tersebut. Banyak pihak menilai, pernyataan itu sebagai bentuk sindiran terhadap KPK yang dinilai tidak transparan dalam menangani kasus di Kemenaker.
“Kalau memang mau bersih, pimpinan KPK datanglah sendiri. Jangan cuma kirim penyidik,” ujar Noel tegas.
Kasus Noel kini menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat aktif dan mantan pejabat tinggi negara, serta membuka kembali dugaan praktik korupsi yang sistemik di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan. (ren)
