Geger! Kasus Narkoba Menyeret Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba

Kasus narkoba menyeret Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba sebagai tersangka. Dugaan jaringan peredaran sabu dan aliran dana ilegal kini menjadi sorotan publik.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 7:00 WIB
Geger! Kasus Narkoba Menyeret Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba
Kasus narkoba menyeret Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba sebagai tersangka. Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkoba kembali menggemparkan publik. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, bersama Kasat Narkoba AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan aliran dana hingga Rp1 miliar dari jaringan bandar narkoba. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung di lingkungan Polri.

Pengungkapan perkara ini berawal dari penangkapan seorang anggota Polres Bima Kota bersama istrinya yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dari pengembangan penyelidikan, aparat menemukan barang bukti sabu serta sejumlah uang tunai.

Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian mengarah kepada AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan termasuk tes urine serta penggeledahan rumah dinas memperkuat dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu dengan berat ratusan gram.

Dalam proses etik, AKP Malaungi telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Nama Kapolres Bima Kota kemudian ikut mencuat setelah muncul dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan permintaan pembelian kendaraan mewah.

Pihak kepolisian menyatakan pejabat tersebut telah dinonaktifkan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri.
Meski demikian, aparat menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kasus narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum kerap memicu perhatian serius masyarakat. Selain karena narkotika merupakan kejahatan luar biasa, keterlibatan aparat dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik.

Publik sebelumnya juga menyoroti kasus serupa yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Dalam perkara tersebut, putusan hukum diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan vonis penjara seumur hidup.

Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berlaku tanpa memandang jabatan maupun pangkat.

Penanganan perkara yang melibatkan aparat dinilai menjadi momentum evaluasi sistem pengawasan internal. Transparansi pengelolaan barang bukti, penguatan perlindungan pelapor, serta pembinaan integritas personel disebut sebagai langkah penting untuk mencegah penyimpangan serupa.

Di sisi lain, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang tengah menjalankan proses reformasi. (*)