IPW: Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolres Bima Kota karena Tergiur Uang Besar

Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri kerap terjadi. IPW minta agar rotasi Kasat Narkoba menjadi perhatian serius

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:00 WIB
IPW: Kasus Narkoba yang Menjerat Kapolres Bima Kota karena Tergiur Uang Besar
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (yopy)

HALLONEWS.ID — Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Didik terlibat perkara kasus kepemilikan narkotika, yang juga menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

“Lanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/2/2026) malam.

Atas hal ini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS) mengatakan, hal ini terjadi, karena anggota Polri di Unit Narkoba tergoda akan uang yang besar serta menjadi beking dari peredaran barang terlarang ini.

Menurut STS, informasi ini bisa bocor keluar, karena diduga berasal dari sumber dalan Polri sendiri.

Kasus narkoba yang melibatkan anggota Polri kerap terjadi, karena gaya hidup hedonis.
IPW juga apresiasi, karena kasus ini diungkap sendiri oleh Polda NTB. Maka itu, IPW meminta, agar ada hukum yang tegas, bagi anggota Polri yang bermain-main dengan narkoba.

“Narkoba ini menggiurkan karena memberi finansial yang besar. Bayangkan 1 gram sabu dijual dengan harga Rp1 juta lebih. Disinilah anggota tergoda untuk menjadi beking, atau menerima setoran. Informasi ini bocor, karena diduga dari dalam institusi ini sendiri, atau dari bandar,” kata STS Sabtu (14/2/2026).

Kasus anggota Polri menerima uang dari narkoba, sudah kerap terjadi. Praktek melindungi narkoba ini sangat rapi dan tersembunyi. Maka ketika kasus Bima, NTB muncul ke permukaan, sudah diduga ada peran orang dalam.

Atas kejadian ini, IPW meminta, agar pengawasan diperketat serta rotasi Kasat Narkoba berupa tidak lama menduduki jabatan tersebut dalam waktu lama.

“Kasus semacam ini akan terus terjadi. Apalagi polisi ingin memupuk harta lewat jalan pintas. Narkoba ini mendatangkan uang besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Catatan IPW, kasus serupa pernah terjadi di Binjai. Dugaan perintah dari oknum perwira untuk jualkan sabu itu diungkap terdakwa Aipda Erina Sitapura (yang kini sudah dipecat) di Pengadilan Negeri Binjai.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Aipda Erina mengaku dengan kondisi tertekan, diperintahkan oleh perwira unit pada Subdit I Reserse Narkoba Polda Sumut, Ipda JN untuk jualkan sabu 1 kilogram diduga hasil dari barang bukti tangkapan.

Skema penjualannya, Ipda JN perintahkan jualkan sabu itu seharga Rp260 juta. Oleh Erina memberi perintah kepada Terdakwa Ngatimin untuk jualkan sabu itu sebesar Rp320 juta.

Keuntungan Rp60 juta dibagi rata, masing-masing menerima Rp15 juta yakni, Brigadir AH, Ipda JN, terdakwa Erina dan kurir yang mencari pembeli.

Brigadir AH yang diduga masih dinas pada kesatuan sama turut menerima bagian lantaran sabu itu diduga diserahkannya kepada Erina.

Karenanya, Brigadir AH yang merupakan satu tim dengan Erina diduga turut mengetahui adanya perintah Ipda JN. Erina, Ipda JN dan Brigadir AH diketahui satu tim di bawah komando kepala subdirektorat, Kompol DP.

Adapun satu tim lengkapnya adalah, Brigadir AH, Erina, Aiptu RF, Aipda MS, Ipda ES (Panit), Ipda JN (Panit) dan AKP RS (Kanit). Kasus ini menjerat empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan PN Binjai, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan polisi), dan Erina Sitapura (polisi aktif saat kejadian).

Pada kasus di Polres Bima Kota, Polda NTB, penyidik memperoleh keterangan mengenai sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika dan disebut milik Didik.

Koper tersebut diketahui berada di kediaman Aipda Dianita Agustina yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F6, RT 02 RW 23, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.

Koper tersebut sebelumnya telah diamankan lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP. Didik Putra Kuncoro,” jelas Eko Hadi. (opy)