Libur Imlek 2026, Ganjil Genap di Ibu Kota pada 16-17 Februari Ditiadakan

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Polda Metro Jaya tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Senin, 16 Februari 2026 - 9:53 WIB
Libur Imlek 2026, Ganjil Genap di Ibu Kota pada 16-17 Februari Ditiadakan
Ganjil genap di Jakarta selama libur Imlek 2026 ditiadakan. Hallonews.id

HALLONEWS.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di Jakarta tidak berlaku selama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 16 hingga 17 Februari 2026.

Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak beraktivitas maupun merayakan hari besar tersebut.

Informasi peniadaan aturan lalu lintas tersebut disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Dalam pengumumannya, kebijakan ganjil genap dihentikan sementara karena bertepatan dengan hari libur nasional.

Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pembatasan kendaraan tidak diberlakukan pada akhir pekan maupun hari libur nasional.

Selain itu, keputusan tersebut juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Polda Metro Jaya tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Pengendara juga diimbau untuk tetap menjaga ketertiban serta memperhatikan rambu lalu lintas selama periode libur panjang.

Sementara itu, meningkatnya mobilitas masyarakat selama perayaan Imlek diperkirakan dapat memicu kepadatan di sejumlah ruas jalan utama ibu kota.

Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan untuk menghindari potensi kemacetan. (min)