Besok, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:45 WIB
Besok, Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jalani Sidang Etik Kasus Narkoba
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Hallonews

HALLONEWS.ID – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan narkoba Besok, Kamis 19 Februari 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, sidang etik AKBP Didik akan dilaksanakan di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB.

“Iya, besok Kamis 19 Februari 2026,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka atas terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Penyidik menyita sebuah koper berwarna putih berisikan berbagai jenis narkotika yang diduga milik AKBP Didik. Barang haram itu disita di rumah seorang Polisi Wanita (Polwan) bernama Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Temuan koper berisi narkoba itu berawal pada saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Setelah ditangkap, dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Polwan Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Pada koper itu ditemui barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Berdasarkan temuan itu, penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026. (min)