Kurangi Macet, Dishub DKI Jakarta Tata Parkir Jalan Mayjen Sutoyo
Dishub DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan parkir Jalan Mayjen Sutoyo mulai 19 Februari 2026 dengan aturan jam parkir baru di dua sisi jalan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan transparansi retribusi.

HALLONEWS.ID – Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta wilayah Jakarta Timur resmi mengambil alih pengelolaan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo mulai 19 Februari 2026.
Pengelolaan ini disertai penerapan aturan baru, termasuk penyesuaian jam operasional parkir untuk mengurai kemacetan di jam sibuk.Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui apel yang digelar di lokasi, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Parkir Dishub Jakarta Timur Ali Azrapiq Teb dan dihadiri unsur manajemen operasional, asisten manajemen, koordinator lapangan, tim operasional, serta para juru parkir setempat.
Dalam arahannya, Ali Azrapiq Teb menegaskan bahwa mulai tanggal tersebut, pengelolaan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo berada di bawah Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub. Seluruh aktivitas parkir wajib mengikuti ketentuan retribusi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
“Pengelolaan ini bertujuan menciptakan ketertiban, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan pendapatan daerah secara transparan dan akuntabel,” ujar Ali Azrapiq Teb, Kamis (19/2/2026).

Aturan Jam Parkir Dibagi Dua Sisi
Sebagai bagian dari penataan, Dishub memasang rambu tambahan yang mengatur waktu parkir berdasarkan sisi jalan.
• Sisi Barat Jalan Mayjen Sutoyo: Dilarang parkir pukul 06.00–10.00 WIB. Parkir diperbolehkan di luar jam tersebut.
• Sisi Timur Jalan Mayjen Sutoyo: Dilarang parkir pukul 16.00–20.00 WIB. Parkir diperbolehkan di luar jam tersebut.
Pengaturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam berangkat dan pulang kerja, mengingat Jalan Mayjen Sutoyo merupakan salah satu koridor strategis di Jakarta Timur.
Penyerahan Surat Tugas dan Karcis Resmi
Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, jajaran Satpel Parkir juga menyerahkan Surat Tugas dan karcis parkir resmi kepada para juru parkir. Penyerahan ini menandai dimulainya pengelolaan parkir secara resmi, terstruktur, dan berada dalam pengawasan langsung Dishub.
Dishub Jakarta Timur menegaskan bahwa seluruh hasil retribusi parkir wajib disetorkan melalui rekening resmi koordinator lapangan melalui Bank DKI sebagai bagian dari kewajiban setor (wastor). “Mekanisme ini diterapkan guna memastikan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah, “pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap para juru parkir dapat bekerja secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pelayanan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.(std)
