Eks Direktur Umum Pertamina Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Lahan PET Rugikan Negara Rp348 Miliar
Eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi divonis 1,5 tahun penjara, Selasa (24/2/2026), terkait korupsi lahan PET 2012–2014 yang rugikan negara Rp348,69 miliar.

HALLONEWS.ID-Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi vonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026) siang.
Hakim menyatakan Luhur terbukti mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun Anggaran 2013 pada 5 November 2012, tanpa didukung kajian investasi yang memadai.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Kronologi Kasus: Dari Revisi RKAP hingga Kerugian Negara
Kasus ini bermula pada 2012 saat Pertamina merencanakan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai kantor pusat baru.
Dalam prosesnya, Luhur Budi mengajukan alokasi anggaran pembelian lahan melalui revisi RKAP 2013 tanpa didahului studi kelayakan investasi yang komprehensif.
Pada periode 2012–2014, pengadaan lahan tersebut tetap dilanjutkan. Belakangan, proses itu dinilai melawan hukum karena tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp348,69 miliar, dengan keuntungan mengalir ke PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Perkara ini kemudian diusut aparat penegak hukum hingga akhirnya bergulir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain pidana penjara 1,5 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sebagai keadaan memberatkan, tindakan terdakwa dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi dan merusak kepercayaan publik terhadap Pertamina serta pemerintah.
Sementara itu, usia terdakwa yang telah mencapai 70 tahun, kondisi kesehatan, pengabdian panjang kepada negara, serta belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan meringankan.
“Pidana yang dijatuhkan telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa,” tegas hakim.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola proyek besar di perusahaan pelat merah, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan investasi bernilai triliunan rupiah. (ren)
