Terbongkar! Sindikat Penjualan Bayi Digerebek, 12 Orang Ditangkap, 7 Bayi Berhasil Diselamatkan
Bareskrim Polri bongkar jaringan nasional perdagangan bayi dengan modus dokumen palsu. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dan 7 bayi berhasil diselamatkan.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim Polri membongkar jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi menggunakan dokumen identitas palsu.
Dalam operasi ini, penyidik menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan bayi di Makassar. Penanganan dilakukan secara kolaboratif lintas direktorat di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kasus ini ditangani bersama lintas direktorat. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, penyelamatan tujuh bayi menjadi prioritas utama. Ia menegaskan setiap anak adalah nyawa yang harus dilindungi sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian serius pimpinan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024.
Para pelaku memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan adopsi ilegal, lalu memalsukan dokumen kelahiran agar bayi dapat diperjualbelikan ke berbagai daerah.
“Total ada 12 tersangka, terdiri atas delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan pemerintah akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap bayi korban. Langkah ini bertujuan menentukan status pengasuhan terbaik sesuai ketentuan hukum.
Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.
Pemerintah melalui Kemensos dan KemenPPPA akan melakukan family tracing, konseling psikososial, hingga penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.
Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, terutama yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.(gin)
