Satgas Saber Pangan Terbitkan 350 Teguran dan Proses 4 Perkara Pidana Jelang HBKN 2026
Satgas Saber memperketat pengawasan distribusi dan harga pangan menjelang HBKN.

HALLONEWS. ID – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional memperketat pengawasan distribusi dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam tiga pekan terakhir, tim mencatat 28.270 kegiatan pengawasan di berbagai daerah di Indonesia.
Pengawasan dilakukan sejak 5 hingga 25 Februari 2026, mencakup momentum perayaan Imlek, Ramadan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dari ribuan kegiatan tersebut, Satgas menerbitkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga dan distribusi.
Selain itu, dilakukan 2.461 pengecekan langsung ke distributor maupun produsen, serta 898 koordinasi pengisian kembali stok pangan yang kosong.
Sebagai bagian dari pengawasan mutu dan keamanan pangan, petugas juga mengambil 35 sampel produk untuk diuji laboratorium.
Tak hanya itu, Satgas merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar produk pangan karena terbukti melanggar aturan.
Empat Kasus Pidana Diproses
Selain sanksi administratif, aparat turut memproses empat perkara pidana di bidang pangan.
Kasus pertama diungkap oleh Polda Kepulauan Riau terkait penyelundupan pangan ilegal serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dua tersangka berinisial LM dan H diamankan. Barang bukti yang disita meliputi dua kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam, dan babi dengan total sekitar 77 ton, serta ratusan karung berisi boneka dan mainan bekas.

Kasus kedua ditangani Polda NTB, terkait praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog dari kemasan 5 kilogram menjadi kemasan polos 50 kilogram. Satu tersangka berinisial NS diamankan bersama barang bukti berupa ratusan karung beras dan perlengkapan produksi.
Di Jawa Barat, Polda Jabar mengungkap peredaran makanan kedaluwarsa di wilayah Sumedang dengan tersangka berinisial JSP. Sementara di Garut, aparat menindak produksi mie basah yang mengandung formalin dan boraks dengan tersangka berinisial WK.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengawasan Diperketat Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga stabilitas pasokan dan melindungi masyarakat.
Menurutnya, peningkatan pengawasan dilakukan karena permintaan pangan biasanya melonjak signifikan menjelang Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri.
“Satgas terus memantau distribusi dan harga agar tetap terkendali serta memastikan produk pangan yang beredar aman dikonsumsi,” ujar Syahardiantono dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan terkait harga eceran tertinggi, distribusi, dan standar keamanan pangan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Satgas memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berlapis guna menjaga stabilitas harga, ketersediaan, serta mutu pangan selama periode Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. (gin)
