Terkuak! Rp5 Miliar dalam Lima Koper Diduga Uang “Main Mata” Bea Cukai
KPK menduga uang Rp5 miliar dalam lima koper yang disita di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, terkait proses kepabeanan dan cukai dalam kasus suap impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

HALLONEWS.ID — Penemuan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, menjadi titik krusial dalam pengusutan dugaan suap impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut adalah bukti “main mata” yang berkaitan langsung dengan proses kepabeanan dan cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dana yang ditemukan dalam penggeledahan itu bukan sekadar uang tanpa konteks.
“Uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ, dan tentu akan didalami oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik suap tidak hanya terjadi pada satu titik, tetapi beririsan dengan mekanisme pengawasan impor dan pungutan kepabeanan.
Jejak Uang Mengarah ke para Tersangka
Setelah menelusuri kepemilikan dan aliran dana, KPK menduga uang Rp5 miliar itu masih berkaitan dengan para tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara ini, termasuk tersangka terbaru Budiman Bayu Prasojo.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dari operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan.
Enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat internal Bea Cukai dan pihak perusahaan logistik yang diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan impor barang KW.
Belakangan, Budiman Bayu Prasojo ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik mendalami keterangan saksi serta hasil penggeledahan, termasuk temuan uang dalam lima koper tersebut.
Dugaan Setoran dari Proses Impor
KPK menduga uang yang disita merupakan bagian dari praktik pemberian atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan impor dan pengawasan barang.
Dengan uang yang disebut “sudah bercampur” antara kepabeanan dan cukai, penyidik kini menelusuri apakah dana tersebut merupakan hasil dari satu transaksi tertentu atau bagian dari pola yang lebih luas dan sistematis.
Kasus ini menjadi sorotan karena sektor kepabeanan dan cukai memiliki peran vital dalam penerimaan negara dan pengawasan lalu lintas barang impor.
KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung. Fokus utama saat ini adalah membongkar alur uang, mengidentifikasi penerima manfaat, serta memastikan sejauh mana praktik tersebut melibatkan pejabat internal dan pihak swasta.
Temuan lima koper berisi uang tunai itu kini menjadi kunci untuk membuka lebih jauh dugaan praktik suap dalam sistem kepabeanan nasional. (ren)
