Koh Erwin, Penyetor Uang dan Narkoba ke Mantan Kapolres Bima Kota Jadi DPO
Bareskrim Polri resmi menerbitkan DPO terhadap bandar narkotika Koh Erwin alias Erwin Iskandar yang diduga menyetor uang dan narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Berikut fakta lengkap dan ciri-cirinya.

HALLONEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkotika berinisial “Koh Erwin”.
Pria bernama asli Erwin Iskandar itu diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. DPO tersebut diterbitkan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pengejaran terhadap Koh Erwin kini sepenuhnya diambil alih oleh Bareskrim Polri.
“Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Dalam pengembangan kasus, Koh Erwin diduga menyetorkan sejumlah uang dan barang haram kepada AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat Kapolres Bima Kota.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret perwira menengah Polri dalam pusaran jaringan narkotika.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah diberhentikan dari institusi Polri menyusul proses hukum dan etik yang berjalan.
Penyidik turut menyebarkan identitas lengkap Koh Erwin untuk memudahkan pelacakan. Berikut ciri-cirinya, tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kg, ambut pendek lurus berwarna hitam serya kulit sawo matang.
Erwin Iskandar diketahui memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Aparat menduga ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Bareskrim mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Koh Erwin agar segera melapor kepada aparat kepolisian terdekat atau langsung ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
“Informasi dari masyarakat dinilai krusial untuk mempercepat penangkapan,” ungkap Eko.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat internal. (min)
