KPK Petakan Celah Korupsi Program MBG, Isu “Mark Up” Bahan Pangan Disorot
KPK memetakan potensi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis usai muncul dugaan mark up bahan pangan di dapur SPPG.

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah memetakan potensi celah korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul munculnya isu dugaan penggelembungan atau “mark up” harga bahan baku pangan untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya bergerak melalui fungsi pencegahan untuk mengidentifikasi titik rawan penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.
“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Budi menjelaskan, hasil kajian itu nantinya akan memuat rekomendasi yang disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait agar potensi penyimpangan dapat ditekan sejak awal.
Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memfokuskan pengawasan pada sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk MBG.
Langkah ini dinilai penting mengingat skala anggaran dan cakupan program yang luas, sehingga berisiko menjadi celah praktik korupsi jika pengawasan tidak ketat.
Laporan “Mark Up” dan Kualitas Buruk
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengaku menerima banyak laporan terkait dugaan penggelembungan harga bahan baku pangan oleh mitra penyedia untuk dapur SPPG.
Menurutnya, harga yang diajukan bahkan melampaui harga eceran tertinggi (HET), dan dalam beberapa kasus kualitas bahan yang diterima disebut tidak layak.
Ia pun mengingatkan para Kepala SPPG, pengawas keuangan, hingga pengawas gizi agar tidak mengikuti praktik yang melanggar aturan.
Fokus Pencegahan sejak Dini
KPK menegaskan pendekatan yang dilakukan masih dalam tahap pencegahan dan pemetaan risiko. Namun, jika dalam prosesnya ditemukan indikasi tindak pidana, lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Program MBG sendiri menjadi salah satu program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, sehingga transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci keberhasilannya. (ren)
